“Mulai hari ini Hendarman Supandji bukan lagi jaksa agung. Dia tidak dapat bertindak yang mengatasnamakan Jaksa Agung sesuai putusan MK,” kata Yusril di Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Rabu (22/9).
Dia menjelaskan, tindakan Hendarman sebelum putusan hari ini oleh MK dianggap sah, tetapi terhitung sejak hari ini, dia tidak sah lagi bertindak sebagai Jaksa Agung.
“Maka SBY harus segera melantik Jaksa Agung yang baru hari ini juga untuk mencegah kekosongan jabatan tersebut,” terangnya.
Seperti diketahui MK mengabulkan permohonan Yusril Ihza Mahendra dalam perkara uji materil UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI terhadap Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945.
MK memutuskan mengabulkan permohonan Yusril yang berpendapat bahwa jabatan jaksa agung harus dibatasi sesuai dengan masa jabatan Presiden dan kabinet yang dibentuknya. Namun putusan MK itu, berlaku secara prospektif ke depan, jadi tidak berlaku surut.
dtc/nad