Soloraya
Rabu, 22 September 2010 - 23:19 WIB

Sudah dibubarkan, honor PPS belum dibayar

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Honor Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Grajekan, Kecamatan Tawangsari, Sukoharjo periode Juli-Agustus belum dibayarkan. Padahal, secara resmi mereka telah dibubarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sukoharjo, Sabtu (18/9) silam.

Sekretaris PPS Desa Grajekan, Sukardi menyesalkan belum cairnya honor PPS di Kecamatan Tawangsari itu. Padahal, tugas PPS untuk Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Sukoharjo 2010 telah berakhir.  “Kami sendiri tidak tahu, kenapa sampai sekarang belum cair. Padahal tugas kami sudah selesai Agustus ini. Ketua PPS Grajekan pernah menanyakan ke Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tawangsari, tapi sampai sekarang PPK juga belum mencairkan honor itu,” jelas Sukardi kepada wartawan, Rabu (22/9).

Advertisement

Honor untuk PPS jumlahnya bervariasi. Untuk ketua Rp 350.000 per bulan, sekretaris Rp 250.000 per bulan, bagian keuangan Rp 200.000 per bulan, dan untuk anggota sebanyak Rp 300.000 per bulan. “Untuk setiap PPS ada lima orang. Dan ketika kami tanyakan ke teman-teman PPS di desa lain di Kecamatan Tawangsari ini katanya juga belum cair,” jelasnya.

Atas permasalahan itu, PPS Grajekan berniat mengirimkan surat ke Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya yang dilantik 1 September lalu. Dia berharap, Bupati bisa ikut memperhatikan permasalahan pembayaran honor PPS di Kecamatan Tawangsari tersebut.

Dia menambahkan, PPS Grajekan selama ini selalu menjalankan tugas sebagaimana mestinya. Termasuk pembuatan surat pertanggungjawab (SPJ). Menurut peraturan yang ada, lanjut Sukardi, honor PPS bisa dicairkan jika mereka telah membuat SPJ pada bulan sebelumnya.

Advertisement

“Jadi kalau alasannya kami belum buat SPJ itu salah. Karena kami selama ini rajin membuat SPJ. Sejak Januari-Juni sudah kami buat semua. Dan SPJ itu dijadikan dasar untuk pencairan honor Juli, baru kami buat SPJ Juli dan Agustusnya,” terang dia.

Ketika dimintai konfirmasi, Sekretaris PPK Tawangsari, Bambang Sugiyanto membenarkan belum dibayarkannya honor PPS Grajekan itu. Bambang beralasan, honor PPS Grajekan itu masih disimpan oleh PPK karena PPS Grajekan belum membuat SPJ sehingga honor tidak bisa dicairkan. “Karena yang di Grajekan itu belum buat SPJ. Di Kecamatan Tawangsari sendiri ada 15 PPS, dan lainnya sudah beres semua,” jelasnya.

Saat dihubungi lewat telepon, Ketua KPU Sukoharjo, Kuswanto mengatakan pertanggungjawaban soal Pilkada 2010 di KPU sudah clear. Untuk itu, permasalahan pembayaran honor PPS itu merupakan tanggungjawab dari PPK di kecamatan. “Semua laporan di KPU sudah disahkan. Berarti hal itu, menjadi pertanggungjawaban PPK. Kami minta seluruh sekretaris PPK untuk hati-hati terhadap pengelolaan APBD,” jelasnya.

Advertisement

Kuswanto mengatakan, persoalan tersebut secepatnya akan ditindaklanjuti. Sekretaris KPU berencana memanggil langsung sekretariat PPK Tawangsari untuk menjelaskan permasahan itu Kamis (23/9) besok.

hkt

Advertisement
Kata Kunci : Honor PPS
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif