Soloraya
Rabu, 22 September 2010 - 17:30 WIB

Residivis Curanmor asal Jatiyoso diringkus

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Jajaran Satreskrim Polres Karanganyar berhasil menangkap seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor), Eko Yulianto alias Anto, 25, warga Brujul RT 1/RW VI Karangsari, Jatiyoso.

Tersangka yang merupakan residivis kasus serupa dibekuk Selasa (21/9) pukul 13.00 WIB di sebuah bengkel di Palur, Jaten. Kapolres Karanganyar AKBP Edi Suroso dalam gelar perkara di Mapolres setempat Rabu (22/9) menjelaskan Anto dijerat Pasal 363 (3e) dengan ancaman maksimal tujuh tahun pidana penjara.

Advertisement

“Kami juga menyita barang bukti (BB) sepeda motor Yamaha Jupiter MX Nopol AE 6180 KC yang telah dipreteli,” katanya.

Kapolres menjelaskan tersangka mempreteli sepeda motor Jupiter dengan maksud supaya tak terendus petugas. Bagian sepeda motor yang dipreteli diantaranya Nopol diganti dari AE 6180 KC menjadi AD 3901 KZ. Sepeda motor tersebut merupakan hasil aksi tersangka di Dusun Kedungmiri, Desa Sambirejo Kecamatan Mantingan, Ngawi 25 April lalu. Hal itu diketahui berdasar laporan korban di Mapolsek Ngawi dengan No LP/16/IV/2010.

AKBP Edi Suroso menguraikan tersangka terhitung cukup mudah membawa kabur sepeda motor korban. Sebab saat itu pemilik sepeda motor lupa melepas kunci dari sepeda motor. Di hadapan penyidik tersangka mengaku mencuri bukan untuk dijual melainkan untuk dipakai sendiri.

Advertisement

“Tersangka Anto pernah menjalani hukuman enam bulan berdasar vonis Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar tahun 2003 untuk kasus yang sama. Hasil pengembangan penyidikan sementara tersangka hanya mencuri satu sepeda motor,” terang Kapolres.

kur

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Residivis Curanmor
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif