News
Rabu, 22 September 2010 - 16:57 WIB

MK kabulkan gugatan Yusril soal keabsahan Hendarman

Redaksi Solopos.com  /  Triyono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan masa bhakti Jaksa Agung berakhir seiring habisnya masa jabatan Presiden. Praktis jabatan Jaksa Agung Hendarman Supandji berakhir sejak putusan tersebut dibacakan.

Putusan MK itu berdasarkan permohonan judicial review UU Kejaksaan No 16/2004 yang diajukan mantan Menteri Hukum dan HAM Yuzril Ihza Mahendra.

Advertisement

“Mengabulkan sebagian permohonan. Menyatakan Pasal 22 1 UU Kejaksaaan konstitusional sepanjang berakhir habis masa jabatan presiden atau diberhentikan sepanjang periode presiden,” kata Ketua MK Mahfud MD dalam sidang di MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (22/9).

MK sependapat jabatan Jaksa Agung seumur hidup tidak tepat dan melangar prinsip demokrasi. MK juga setuju dengan mantan Ketua MA Bagir Manan bahwa kejaksaan adalah badan pemerintahan. “MK juga sependapat dengan Lecia Marzuki bahwa jabatan jaksa agung harus dibatasi,” kata Mahfud.

Ada dua hakim MK yang mempunyai pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam putusan itu, yakni Achmad Sodiki dan Hardjono.

Advertisement

dtc/try

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Yusril
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif