Solo (Espos)–Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta resmi menetapkan mantan Dandim 0727/Karanganyar, Letkol (Inf) Lilik Sutikno sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan SOLOPOS, Triyono beberapa pekan terakhir.
Lilik Sutikno diyakini melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Menurut Dandenpom IV/Surakarta, Letkol CPM Wisnu Wardana, pemeriksaan terhadap mantan Dandim Karanganyar berlangsung sekitar lima jam. Pemeriksaan di Markas Denpom itu bersifat tertutup.
“Statusnya sekarang sudah tersangka. Pemeriksaan berjalan selama 5 jam. Terdapat 35 pertanyaan yang kami lontarkan,” tegas dia kepada Espos, Selasa (21/9).
Lebih lanjut dia mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Dandim Karanganyar dilakukan menyusul sudah selesainya agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terdapat, lima saksi yang dinilai mengetahui seluk-beluk proses penganiayaan. Di mana, masing-masing saksi terdiri atas tiga warga sipil dan dua warga TNI.
pso