News
Rabu, 22 September 2010 - 00:12 WIB

Mantan Dandim Karanganyar resmi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Detasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta resmi menetapkan mantan Dandim 0727/Karanganyar, Letkol (Inf) Lilik Sutikno  sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan SOLOPOS, Triyono beberapa pekan terakhir.

Lilik Sutikno diyakini melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.

Advertisement

Menurut Dandenpom IV/Surakarta, Letkol CPM Wisnu Wardana, pemeriksaan terhadap mantan Dandim Karanganyar berlangsung sekitar lima jam. Pemeriksaan di Markas Denpom itu bersifat tertutup.

“Statusnya sekarang sudah tersangka. Pemeriksaan berjalan selama 5 jam. Terdapat 35 pertanyaan yang kami lontarkan,” tegas dia kepada Espos, Selasa (21/9).

Lebih lanjut dia mengatakan, pemeriksaan terhadap mantan Dandim Karanganyar dilakukan menyusul sudah selesainya agenda pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Terdapat, lima saksi yang dinilai mengetahui seluk-beluk proses penganiayaan. Di mana, masing-masing saksi terdiri atas tiga warga sipil dan dua warga TNI.

Advertisement

pso

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif