Kuala Lumpur— Seorang pria Malaysia divonis mati atas pembunuhan putri kekasihnya. Pria berumur 28 tahun tersebut dinyatakan bersalah atas pembunuhan Syafiah Humaira Sahari, seorang bocah perempuan berumur 3 tahun.
Vonis mati terhadap Mohd Fazli Azri Jamil tersebut ditetapkan di Pengadilan Tinggi Shah Alam hari ini Rabu (22/9) seperti diberitakan harian Malaysia, The Star. Hakim Datuk Mohtarudin Baki menjatuhkan hukuman mati atas pembunuhan yang terjadi pada 25 Februari tahun ini.
Fazli yang bekerja sebagai sopir taksi itu didakwa membunuh Syafiah di lapangan sepakbola di Shah Alam. Syafiah merupakan anak perempuan kekasih Fazli, Siti Nuhanim Aziz ,25.
Atas putusan ini, pengacara Fazli, Gurbachan Singh mengatakan akan mengajukan banding.
dtc/tiw