Solo (Espos)–Berkas pemeriksaan terhadap mantan Dandim 0727/Karanganyar, Letkol (Inf) Lilik Sutikno segera dilimpahkan ke oditur militer dalam waktu dekat. Sedianya, berkas tersebut dilimpahkan oleh Datasemen Polisi Militer (Denpom) IV/Surakarta awal Oktober mendatang.
Menurut Dandenpom IV/Surakarta, Letkol CPM Wisnu Wardana, pelimpahan berkas merupakan tahap lanjutan begitu materi pemeriksaan berhasil dilaksanakan. Di mana, pekan ini status pelaku penganiayaan terhadap wartawan SOLOPOS, Triyono sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Mudah-mudahan, awal bulan depan (Oktober-red), berkasnya sudah dilimpahkan,” terang dia kepada Espos, Rabu (22/9).
Berdasarkan data yang dihimpun Espos, Denpom IV/Surakarta resmi menetapkan mantan Dandim 0727/Karanganyar, Letkol (Inf) Lilik Sutikno sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan wartawan SOLOPOS, Triyono beberapa pekan terakhir. Lilik Sutikno diyakini melanggar Pasal 352 KUHP tentang Penganiayaan.
Di samping harus menjalani proses hukum, Letkol (Inf) Lilik Sutikno juga menjalani hukuman badan di Makorem Solo selama 20 hari. Hukuman badan tersebut diberikan oleh Danrem 074/Warastratama Solo, Kolonel (Inf) Abdul Rahman Kadir selaku atasan yang berhak menghukum bawahan (ANKUM).
pso