Klaten (Espos)--Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada Klaten, Selasa (21/9), mempersoalkan proses rekapitulasi penghitungan suara di Kecamatan Ngawen yang dilakukan tanpa membuka kembali kotak suara.
Hal itu mmebuat Panwas menuntut KPU dan PPK setempat melakukan rekap ulang atas hasil perolehan suara Pilkada di kecamatan yang memiliki 87 TPS itu.
Persoalan tersebut mencuat ketika Panwas melakukan pemantauan rekap suara di sejumlah kecamatan, Selasa siang.
Dalam pantauan itu, Panwas menyaksikan bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) sengaja tak membuka kembali kotak suara dengan dalih hal itu tak dilarang. Selain itu, mereka beralasan para saksi sepakat untuk tak membuka kotak suara.
“Kami kan jadi heran, lantas mereka bisa menghitung rekap suara itu dari mana? Apa hasil catatan pribadi bisa dianggap sah?” kata anggota Panwas Klaten Devisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Dedi Wibowo kepada wartawan di ruang kerjanya.
asa