Sragen (Espos)--Aparat Polres Sragen membekuk 10 penjudi jenis dadu hasil penggerebekan tempat perjudian di Dukuh Bero RT 12, Desa Bedoro, Kecamatan Sambungmacan, Sragen.
Aparat juga menyita barang bukti (BB) berupa uang tunai Rp 106.000, sepasang alat dadu dan tempat dasaran dadu.
Kapolres Sragen AKBP IB Putra Narendra melalui Kasatreskrim AKP Y Subandi saat ditemui wartawan, Selasa (21/9), di Polres Sragen, mengungkapkan 10 nama penjudi satu per satu.
Mereka terdiri atas Sumadi alias Gopling, 33, warga Kedungjanan RT 12, Cemeng, Sambungmacan. Eko Agus Suwono, 39, Paiman alias Mantuk, 40, Mulyono, 22, dan Danang Prasetyo, mereka berasal dari Dukuh Bero, Bedoro, Smabungmacan. Pelaku lainnya, Sugiyanto, 25, warga Paldaplang RT 2, Ngrampal, Cahyo Budi Santosa, 32, warga Sonorejo, Bedoro, Suparno, 30, warga Tenetan, Karanganyar, Sambungmacan, Joko Tri Widodo, 23, warga Tunjungsari RT 16, Bedoro dan Agus Siswanto, 22, warga Dimoro RT 31, Bedoro, Sambungmacan.
“Penggerebekan dilakukan setelah mendapatkan informasi dari warga lewat telepon. Kami segera menurunkan anggota untuk membubarkan pesta perjudian itu dan meringkus penjudi. 10 Orang berhasil kami tangkap. Beberapa di antaranya sempat berusaha melarikan diri, namun tetap berhasil kami tangkap pula,” tegas Kasatreskrim yang didampingi Kapolsek Sambungmacan AKP Yohanes Trisnanto.
trh