Soloraya
Selasa, 21 September 2010 - 20:46 WIB

Pemkot siapkan revisi Perda SOTK baru

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Revisi Peraturan Daerah (Perda) No 6/2008 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja (SOTK) yang tengah dipersiapkan Pemkot Solo, bakal berdampak terhadap perubahan dalam tubuh organisasi beberapa satuan kerja perangkat daerah (SKPD) di lingkungan Pemkot setempat.

Salah satu SKPD yang dipastikan mengalami perubahan organisasi secara besar-besaran adalah Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Kepala Bagian (Kabag) Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Kota Solo, A Kusdiarto menjelaskan perubahan besar-besaran dalam tubuh Satpol PP tersebut menyusul diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) No 6/2010 tentang Organisasi Satpol PP.

Advertisement

“Dalam PP tersebut disebutkan bahwa fungsi Satpol PP tidak hanya sebagai penegak Perda, tapi mencakup pula fungsi ketentraman dan ketertiban masyarakat (Trantibmas),” ungkap Kusdiarto ketika ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa (21/9).

Kusdiarto mengatakan peraturan baru tersebut membawa konsekuensi perubahan dalam tubuh organisasi Satpol PP, termasuk di antaranya dengan bergabungnya Linmas (perlindungan masyarakat-red) dalam tubuh Satpol PP.

Selain Satpol PP, Kusdiarto menyebutkan SKPD lain yang kemungkinan besar akan berubah, seperti Pemadam Kebakaran (PMK). Di samping ada pula penambahan yakni dengan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.  Dijelaskan dia, ada kemungkinan Kantor PMK yang selama ini berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum (DPU), akan bergabung dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah.

Advertisement

Dimintai tanggapan terpisah, Kepala Satpol PP Hasta Gunawan membenarkan bakal ada perubahan dalam tubuh organisasi Satpol PP. Namun hal itu didasarkan pada ketetapan Perda SOTK baru. “Dengan PP Nomor 6/2010 tersebut nantinya akan ada perubahan. Namun kami masih menunggu bagaimana ketetapan Perda SOTK yang baru nanti,” ujarnya.

sry

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Revisi Perda SOTK Baru
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif