News
Selasa, 21 September 2010 - 01:09 WIB

PDIP bantah Ribka jadi tersangka dalam kasus 'ayat rokok'

Redaksi Solopos.com  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta– Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) membantah salah satu politisinya, Ribka Tjiptaning, menjadi tersangka kasus ‘korupsi’ ayat rokok dalam pembuatan UU No 36/2009 Tentang Kesehatan. Ribka juga belum pernah diperiksa sekalipun.

“Saya sudah cek ke Dir I Mabes Polri, info bahwa Ibu Ribka menjadi tersangka tidak benar,” kata Ketua DPP PDIP Bidang Hukum Trimedya Panjaitan kepada detikcom, Senin (20/9/2010).

Advertisement

Trimedya meminta Mabes Polri memberikan klarifikasi atas penetapan tersangka Ketua Komisi IX DPR dan Ketua Pansus RUU Kesehatan itu. “Oleh karena itu kami minta Kabareskrim ngomong, klarifikasi ke publik supaya jelas, karena ini masalah penegakan hukum,” imbuhnya.

Perihal penetapan tersangka Ribka diketahui dari surat Direktorat I/Kemanan & Trans Nasional Badan Reserse Kriminal Mabes Polri kepada H Hakim S Pohan. Hakim adalah pemantau tembakau dari Koalisi Anti Korupsi Ayat Rokok (KAKAR), LSM pelapor dugaan tindak pidana penghilangan ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan itu.

Surat Nomor B/319-DP/VIII/2010/Dit-I tertanggal 24 Agustus itu berisi pemberitahuan perkembangan mengenai hasil penyelidikan atas kasus yang dilaporkan KAKAR. Surat itu ditandatangani oleh Kanit IV/Dokpol Kombes Pol Agus Sunardi atas nama Direktur I/Keamanan dan Trans Nasional.

Advertisement

Dalam surat yang kopinya diperoleh detikcom, disebutkan dengan jelas bahwa terlapor, yakni Ketua Komisi IX DPR Ribka Tjiptaning dan dua Wakil Ketua Komisi IX DPR, Asiyah Salekan serta Maryani A Baramuli, berstatus tersangka. Penyidik sedang mengajukan permohonan untuk melakukan gelar perkara luar biasa kepada Karoanalisis Bareskrim.

Surat berlogo Polri itu juga ditembuskan kepada Karoanalisis Bareskrim serta Pengawas Penyidikan Bareskrim Polri.

Seperti diberitakan, ayat 2 Pasal 113 UU Kesehatan yang disahkan di DPR hilang saat hendak dijadikan Lembaran Negara. Pihak DPR dan Sekretariat Negara berdalih hal ini terjadi karena kesalahan teknis. Namun, sejumlah aktivis menilai ayat tersebut sengaja dihilangkan karena akan merugikan industri rokok.

Advertisement

Berikut bunyi ayat yang hilang, namun kini telah dikembalikan pada tempatnya itu:

“Zat aditif sebagaimana dimaksud pada ayat 1 meliputi tembakau, produk yang mengandung tembakau padat, cair, dan gas yang bersifat  aditif yang penggunaannya dapat menimbulkan kerugian bagi dirinya dan atau masyarakat sekelilingnya”.(Detikcom)

Advertisement
Kata Kunci :
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif