“Menyatakan Baridin bersalah melakukan tindak pidana terorisme dengan memberi bantuan kepada pelaku teror seperti dalam pasal 13b UU Pemberantasan Tindakan Terorisme. Menuntut hukuman penjara selama enam tahun dipotong masa tahanan,” kata jaksa penuntut umum, Firman Syah di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jakarta, Selasa (21/9).
Di dalam uraiannya, jaksa mengutip saksi-saksi yang telah dihadirkan persidangan sebelumnya. Berdasar keterangan saksi, diperoleh kronologis yang menyatakan Baridin terbukti membantu kegiatan terorisme.
“Berdasarkan keterangan saksi-saksi, Andi Abdul Halim alias Noordin M Top menikah dengan anak terdakwa Arinah Rahma dengan disaksikan Syaifudin Zuhri (divonis 8 tahun penjara-red). Terdakwa memberi dana ke Noordin M Top antara Rp 100.000 sampai Rp 500.000. Terdakwa juga menjual sawah Rp 4 juta untuk amaliah ke Noordin M Top tahun 2009,” imbuh jaksa.
Pada saat bersamaan, anak Baridin, Ata Alim,24 dituntut dengan masa hukuman serupa, 6 tahun. Ata dianggap ikut membantu bapaknya dengan menyembunyikan Noordin M Top saat di Binangun, Cilacap.
Menurut jaksa, Ata diminta menjawab bahwa Noordin merupakan guru agama dari Sulawesi bila ditanya tetangga. “Sehingga kalau ada tetangga yang bertanya, diminta menjawab guru dari Sulawesi sehingga jarang terlihat di rumah,” ucap jaksa.
Mendengar tuntutan itu, pengacara Baridin dan Ata langsung menyatakan keberatan. Nurlan, sang pengacara itu akan menyampaikan tanggapan resmi terhadap tuntutan jaksa pada Selasa pekan depan.
“Ini terlampau berat lah, saya kira cukup 3 atau 4 tahun. Nanti kami siapkan pledoi (nota pembelaan),” kata Nurlan usai sidang.
dtc/nad