News
Selasa, 21 September 2010 - 14:11 WIB

Gugatan terhadap Kwik Kian Gie ditunda

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sidang gugatan terhadap mantan Menko Perekonomian, Kwik Kian Gie, karena memecat dosen kampus Institut Bisnis dan Informatika Indonesia (IBII), Evi Indrayani ditunda. Alhasil, Evi langsung menangis usai sidang.

Kwik adalah Ketua Dewan Pembina Yayasan IBII. Namun rupanya dari pihak Kwik belum siap untuk menghadapi gugatan. “Maaf majelis hakim, kami belum menerima secara resmi surat kuasa dari klien kami. Jadi belum siap,” kata kuasa hukum Kwik, Anggi Elimar di depan ketua majelis hakim Yulman dalam sidang di PN Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Selasa, (21/9).

Advertisement

Alhasil sidangpun berjalan cepat. Yulman langsung mengetuk palu untuk menunda sidang hingga pekan depan. Menanggapi penundaan sidang, Evi tak kuasa menahan tangis. “Ya nggak apa-apa, nggak masalah. Kita harus sabar. Jangan mau disewenang-wenangkan. Saya harus siap meski lama,” tutur Evi usai sidang sambil menangis.

Evi mengaku telah bertekad bulat menuntut Kwik. Sebagai dosen yang telah mengabdi selama 19 tahun di IBII, pemecatan tersebut membuat dirinya terpukul. “Waktu itu, saya dapat surat pemecatan pukul 14.00 WIB, besok pagi tak boleh masuk kampus. Padahal barang saya masih banyak,” kisah ibu dua orang anak tersebut.

Pengajar mata kuliah sistem informasi dan proses bisnis ini mengaku nelangsa ketika ingat masa-masa sulit kampus IBII era 90-an. Waktu itu, sebagai Kabag Akademik dia bekerja hingga tengah malam untuk melakukan konversi sistem dari D3 ala Belanda ke sistem STIE. “Meski saya tahu siapa Pak Kwik tapi saya tidak takut. Ini kan hak asasi manusia dan saya telah 19 tahun membangun IBII,” tutupnya.

Advertisement

Gugatan terhadap Kwik Kian Gie dipicu dari pemecatan sejumlah dosen yang juga pengurus Ikatan Dosen dan Karyawan IBII (IKABI) dan Serikat Pekerja IKABI. Pemecatan ini karena sebelumnya Serikat Pekerja IBII mengajak pengelola yayasan untuk membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB), dan wajib menanggapi permintaan dari serikat pekerja tersebut.

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kwik Kian Gie
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif