Soloraya
Selasa, 21 September 2010 - 23:33 WIB

GLA, saksi anggap dana rehab rumah tak wajar

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Karanganyar (Espos)–Delapan saksi dihadirkan dalam sidang korupsi Griya Lawu Asri (GLA) dan rehab rumah, di Pengadilan Negeri (PN) Karanganyar, Selasa (21/9). Saksi antara lain mengungkapkan, dana rehab rumah bagi rakyat, tidak wajar.

Ketidakwajaran dana rehab rumah itu terletak pada besarnya dana rehabilitasi rumah, yang tidak sesuai dengan kenyataan. Seharusnya, untuk merehab rumah tidak sampai Rp 12 juta.

Advertisement

“Bahkan ketika melihat material yang digunakan untuk rehab rumah, kemungkinan hanya menghabiskan dana sekitar Rp 6-7 juta, tidak sampai Rp 12 juta,” ujar salah satu saksi yang ikut dalam program rehab rumah, Sukimin, dalam persidangan yang berlangsung di ruang sidang I PN Karanganyar, Selasa (21/9) siang.

Selain Sukimin, empat orang saksi korupsi dana rehab rumah, yakni Marikun, Sutarmin, Margono dan Sutarno. Salah satu saksi, Sutarmin, hanya ditanya tentang keterlibatan dalam program rehab rumah bersubsidi.

“Saya memang terdaftar dalam program rehab rumah, tapi rumah saya tidak direhab karena saya tidak sanggup memenuhi persyaratan uang swadaya senilai Rp 3,3 juta,” tuturnya.

Advertisement

Dana subsidi rehab rumah, yakni senilai Rp 9.000.000. Untuk mendapatkan dana subsidi tersebut, pemilik rumah memang harus menyediakan uang swadaya senilai Rp 3,3 juta.

Sedangkan tiga orang saksi dari konsumen rumah GLA di Jeruksawit, Gondangrejo, yakni Ririn, Sujiyati dan Muh Taufik. Ketiganya antara lain mengungkapan hal yang sama, yakni ketidaksesuaian apa yang telah dijanjikan oleh pihak Koperasai Serbausaha (KSU) Sejahtera, dengan kenyataan yang ada.

m87

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Dana Rehab Rumah
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif