News
Selasa, 21 September 2010 - 09:52 WIB

Ditangkap, anggota DPRD, Polisi dan PNS pesta Narkoba

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Aceh Selatan--Pihak Polres menangkap oknum anggota dewan, anggota Polri, dan PNS ketika sedang asyik pesta sabu-sabu (SS) di satu rumah kawasan Gampong Lhok Bengkuang, Kecamatan Tapaktuan, Kabupaten Aceh Selatan.

Dari lokasi pesta Narkoba, polisi mengamankan barang bukti (BB) berupa 1,8 gram sabu, mancis, bong atau alat penghisap dan uang tunai Rp1,5 juta.

Advertisement

Kapolres Aceh Selatan AKBP Bambang Syafrianto mengatakan tertangkapnya delapan tersangka pemakai SS saat ‘pesta barang haram’ itu, Senin (20/9), berkat informasi dari masyarakat.

“Masyarakat curiga dengan berkumpulnya orang tertentu dan selanjutnya melapor ke kita. Setelah kita cek, ternyata mereka sedang asyik menikmati barang haram itu,” jelas Kapolres Bambang seperti dikutip dari inilah.com, Selasa (21/9).

Menurut Bambang, dalam penggerebekan itu semula polisi menangkap lima tersangka, masing-masing anggota DPRD Aceh Selatan, TM, Slm (PNS), Erw (PNS), T Abd, dan San berprofesi sebagai kontraktor.

Advertisement

Selanjutnya, polisi menjaring tiga tersangka lagi, yakni Anh, staf di BPD Tapaktuan, Her, staf kantor KIP Aceh Selatan dan Azh, anggota Polres Aceh Selatan.

Sedangkan untuk tersangka berstatus anggota Dewan, lanjut Kapolres, pihaknya telah melayangkan izin kepada Gubernur Aceh.

“Kami tetap menempuh mekanisme dan aturan main yang berlaku,” katanya seraya menambahkan, karena Narkoba adalah musuh bersama, siapa pun yang terlibat dan bermain dengan narkoba atau memakainya, tetap kita tindak tegas secara hukum, tanpa pandang bulu.

Advertisement

“Para tersangka melanggar Pasal 112 Undang-undang No: 35 tahun 2009 tentang pemakai narkoba, diancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, atau membayar denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar,” demikian Kapolres Bambang Syafrianto.

rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif