Soloraya
Selasa, 21 September 2010 - 18:45 WIB

Bupati Wonogiri minta gugatan LPKSM dianggap tak sah

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Wonogiri (Espos)–Kuasa hukum Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi, Agus Mulyadi, meminta majelis hakim menolak atau menganggap tidak sah gugatan dari Lembaga Perlindungan Konsumen Swadaya Masyarakat (LPKSM) Wonogiri. Menurutnya gugatan itu tidak jelas dan tidak memenuhi unsur pada Peraturan MA No 1/2002 tentang acara gugatan pedata kelompok.

Pernyataan Agus Mulyadi didampingi Wiyanto itu disampaikan dalam persidangan lanjutan gugatan kasus panggung di Alun-alun Giri Krida Bakti, Wonogiri, di ruang sidang Kantor PN Wonogiri, Selasa (21/9).

Advertisement

Sidang dipimpin ketua majelis hakim Erly Soelistyarini didampingi Nyoman Suharta dan Siti Insirah. Hadir penggugat dari LPKSM, Hartono. Sidang akan dilanjutkan Selasa pekan depan guna mendengarkan jawaban penggugat. Jika memungkinkan, persidangan akan dilanjutkan dengan putusan sela.

Agus Mulyadi yang juga Kabag Hukum Pemkab Wonogiri menyatakan surat gugatan penggugat tidak memenuhi syarat formil sebagai gugatan permohonan kelompok. Dikatakan oleh Agus, pasal 1 menyebutkan soal arti gugatan dan tata cara pengajuan gugatan.

Lebih lanjut Agus menyatakan, jika mewakili kelompok, maka harus dijelaskan bentuk kerugian yang diajukan. “Juga pasal 4 menyebutkan soal indentitas penggugat tidak jelas. Sebab jika sebuah lembaga atau LSM atau sebuah organisasi maka harus dilengkapi dengan stempel.”

Advertisement

Diberitakan, di sidang pertama, majelis hakim meminta kepada penggugat agar melengkapi berkas gugatan. Menurut hakim, gugatan clash action meski dilakukan lebih dari satu kelompok. Gugatan clash action dilakukan LPKSM, karena Bupati Wonogiri membangun panggung di Alun-alun Giri Krida Bakti, Wonogiri tanpa persetujuan DPRD dan IMB.

Ketua LPKSM, Hartono, ditemui Espos seusai sidang mengatakan dirinya telah melengkapi berkas gugatan clash action. Yakni dukungan gugatan dari lima Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Wonogiri. Keenam LSM itu adalah, LSM Gagasan Anak Negeri (GAN), Wonogiri, LSM Putra Perwira Bangun Bangsa (PPBB), LSM Jeritan Rakyat (Jerat), LSM Cahaya Hati Rakyat dan LSM Ginata Coorporation.

LPKSM Wonogiri melayangkan gugatan clash action terhadap Bupati Wonogiri H Begug Poernomosidi berkaitan dengan pembangunan panggung seni budaya di bagian utara Lapangan Giri Krida Bakti depan Rumah Dinas Bupati.

Advertisement

tus

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif