News
Senin, 20 September 2010 - 18:18 WIB

Pengusaha masih anggap jaminan pekerja sebagai beban

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang–Kepala Kantor Wilayah V PT Jamsostek Jawa Tengah-Daerah Istimewa Yogyakarta Ferry Atorid menilai sejumlah pengusaha masih menganggap jaminan keselamatan pekerja sebagai beban.

“Memang tidak semuanya (pengusaha-red.), namun beberapa masih menganggap jaminan keselamatan pekerja merupakan beban sehingga belum mendaftarkan pekerjanya ke PT Jamsostek,” katanya di Semarang, Senin (20/9).

Advertisement

Ia menyebutkan dari sekitar 2.500 industri di wilayah Jateng-DIY, perusahaan yang sudah mendaftarkan seluruh pekerjanya sebagai peserta Jamsostek baru sebesar 60 persen, sedangkan 40 persennya belum.

Kebanyakan industri yang belum mendaftarkan pekerjanya, lanjutnya, adalah sektor industri tekstil dan mereka tergolong “perusahaan daftar sebagian”, dalam pengertian baru mendaftarkan sebagian pekerjanya.

Advertisement

Kebanyakan industri yang belum mendaftarkan pekerjanya, lanjutnya, adalah sektor industri tekstil dan mereka tergolong “perusahaan daftar sebagian”, dalam pengertian baru mendaftarkan sebagian pekerjanya.

“Itu (perusahaan daftar sebagian, red.) kebanyakan industri besar, kalau untuk kalangan industri kecil banyak juga yang belum mendaftarkan jaminan keselamatan pekerjanya sama sekali,” katanya.

Menurut dia, sejumlah pengusaha masih menilai keikutsertaan para pekerjanya dalam layanan Jamsostek adalah beban, sebab mereka harus mengeluarkan sejumlah dana rutin untuk menanggung para pekerjanya itu.

Advertisement

“Kami melayani tiga jaminan, yakni jaminan kecelakaan kerja, jaminan pemeliharaan kesehatan, dan jaminan penyakit akibat pekerjaan yang sangat rentan menimpa para pekerja dalam menjalankan profesinya,” ucapnya.

Namun, tambah dia, pihaknya memilih melakukan pendekatan kemanusiaan untuk menyadarkan pengusaha terhadap pentingnya keikutsertaan dalam Jamsostek, bukan pendekatan secara “law inforcement” (penindakan).

“Pendekatan secara kemanusiaan lebih efektif dibandingkan pendekatan secara hukum. Jaminan keselamatan kerja memang ditanggung oleh pengusaha sesuai Undang-Undang Nomor 13/2003 tentang Ketenagakerjaan,” imbuhnya.

Advertisement

Kalau kesadaran dari kalangan pekerja untuk menjadi peserta Jamsostek, jelas dia, sepertinya cukup tinggi, tetapi kesadaran dari para pengusaha yang biasanya menjadi hambatan terhadap hal tersebut.

“Kesadaran para pekerja sudah bagus, apalagi untuk wilayah Jateng-DIY yang didukung dengan budaya ‘nurut’ (patuh), tetapi biasanya justru dari pengusaha. Karena itu, kami terus melakukan pendekatan,” ujar Ferry.

ant/nad

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Jaminan Pekerja Pengusaha
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif