Soloraya
Senin, 20 September 2010 - 21:48 WIB

396 GTT di Sukoharjo belum terima tunjangan fungsional

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Sekitar 396 guru tidak tetap (GTT) di Kabupaten Sukoharjo belum menerima tunjangan fungsional pada periode Januari-Juni. Tersendatnya pencairan tunjangan GTT senilai Rp 220.000 per bulan itu karena kelengkapan persyaratan administrasi belum komplit.

Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sukoharjo, Djoko Raino Sigit mengatakan pencairan tunjangan fungsional pada tahun ini dikirimkan ke rekening masing-masing GTT. Tunjangan dari pusat itu dialirkan melalui Bank BNI kemudian diteruskan ke Bank Jateng. Pencairan tunjangan ini biasanya sudah bisa dilakukan setiap enam bulan sekali pada akhir semester.

Advertisement

“Salah satu penyebabnya karena pengisian data rekening di bank yang mereka lakukan kurang valid.Ada beberapa GTT ketika melakukan pengisian data rekening ada kekeliruan. Misalkan namanya diberi gelar, padahal di KTP-nya tidak ada gelar atau namanya yang tertera di rekening tidak menggunakan nama lengkap,” jelas Djoko saat dijumpai wartawan di Gedung DPRD Sukoharjo, Senin (20/9).

Dia mengatakan, GTT yang belum menerima tunjangan fungsional itu hanya sebagian kecil dari jumlah keseluran GTT yang ada di Sukoharjo. Jumlah GTT di Sukoharjo, lanjut Djoko, sekitar 2.701 orang. Dan sebagian besar tunjangan fungsional mereka telah dicairkan Juni lalu.

“Jadi dari total 2.701 GTT yang ada, 396 orang di antaranya belum bisa mencairkan tunjangan itu. Dan besok kami mau kumpulkan mereka ke kantor. Kemudian kami akan mencocokkan data-data yang ada dengan data di Bank Jateng juga,” tutur Djoko.

Advertisement

Walau demikian, imbuhnya, para GTT tidak perlu khawatir. Pasalnya, tunjangan itu tidak akan hangus. Dan akan dicairkan paling tidak bersamaan dengan pencairan tunjangan fungsional tahap berikutnya atau semester dua, periode Juli-Desember.

“Yang kemarin belum dapat, maka periode Juli-Desember ini akan mendapatkan jatah dua kali dengan yang kemarin,” terang Djoko.

Selain kendala kurang validnya pengisian data pada rekening yang dilakukan GTT sekitar Februari lalu, lanjut Sigit, sejumlah GTT tersebut dipersyaratkan pula memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam pencairan tunjangan lewat rekening bank itu. Padahal di sisi lain, sebagain besar GTT belum memiliki NPWP. Sehingga mereka harus membuat NPWP terlebih dahulu sebelum mencairkan tunjangan itu.

Advertisement

Selain itu, bagi GTT yang tidak memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)  belum akan mendapatkan tunjangan tersebut.

“Sejak 1989-2008 lalu, tunjangan fungsional biasa dicairkan lewat Kantor Pos. Namun, kali ini melalui rekening di bank. Dan itu sudah menjadi kewajiban dari pusat. Disdik sendiri mengusulkan agar pencairan tunjangan fungsional ini kembali lagi dicairkan lewat Kantor Pos saja karena dianggap lebih mudah,” tandas Djoko.

hkt

Advertisement
Kata Kunci : Gtt Sukoharjo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif