News
Sabtu, 18 September 2010 - 16:41 WIB

Yusril: Sesuai UU Kejaksaan, Hendarman mundur saja

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Presiden SBY telah berencana mengganti Hendarman Supandji sebagai Jaksa Agung. Hendarman disarankan mengundurkan diri sesuai UU, agar bisa mengakhiri masa tugasnya dengan terhormat.

“Dari sudut UU No 16/2004 tentang Kejaksaan, satu-satunya cara yang sah kalau Presiden ingin memberhentikan Hendarman dengan hormat, maka Hendarman harus diminta mengundurkan diri,” kata mantan Menkum HAM Yusril Ihza Mahendra, dalam rilisnya, Sabtu (18/9).

Advertisement

Menurut pakar hukum tata negara ini, pasal 22 UU tersebut mencantumkan Presiden memberhentikan Jaksa Agung dengan hormat apabila meninggal, sakit rohani dan jasmani, minta berhenti atau berakhir masa jabatannya. Namun selama ini, akhir masa jabatan Jaksa Agung tidak pernah jelas. “Akhir masa jabatan Jaksa Agung hingga sekarang tak jelas, dan masalah ini sedang diperkarakan di Mahkamah Konstitusi,” kata Yusril.

Yusril menyarankan agar saat Jaksa Agung baru terpilih nanti, SBY juga menyebutkan sampai kapan masa jabatannya. Apakah sama-sama berakhir dengan masa jabatan presiden. “Pencantuman masa jabatan ini penting sebelum adanya revisi terhadap UU No 16/2004, atau sebelum adanya tafsiran resmi MK tentang masa jabatan Jaksa Agung,” ujarnya.

dtc/tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Hendarman Supandji
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif