News
Sabtu, 18 September 2010 - 16:02 WIB

Jatah premium tersisa 31 persen

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Jumlah BBM bersubsidi jenis premium yang dijual Pertamina telah mencapai 14.948.798 kiloliter (KL) hingga Agustus 2010. Angka tersebut sudah mencapai 69% dari kuota premium yang sudah ditetapkan dalam APBN-P 2010 sebesar 21.433.664 KL.

“Sementara untuk solar mencapai 8.515.732 KL atau 76,07% dari kuota dalam APBN-P 2010 yang dipatok di level 11.194.175 KL,” ujar Kepala Badan Pelaksana Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Tubagus Haryono dalam pesan singkatnya kepada detikFinance, Sabtu (18/9).

Advertisement

Oleh karena itu, Tubagus menegaskan rata-rata realisasi konsumsi solar dan premium sepanjang Januari hingga Agustus mencapai 23.624.530 Kl atau sekitar 71,9% dari kuota kedua jenis BBM tersebut. Dimana, dalam UU APBN-P 2010 Nomor 22/2010 sebesar kuota kedua jenis BBM tersebut mencapai 32.627.839 KL.

Sebelumnya, Pertamina memperkirakan jatah BBM bersubsidi yaitu premium dan solar tersebut akan habis pada awal November 2010 mendatang. Saat ini pemerintah menyiapkan berbagai skenario untuk mengantisipasinya.

Untuk itu, pemerintah saat ini tengah menyiapkan berbagai cara untuk menekan lonjakan konsumsi BBM bersubsidi di masyarakat. Pembatasan tidak hanya dilakukan dari sisi pasokan, tapi juga dari sisi konsumsi.

Advertisement

Untuk membatasi penjualan BBM bersubsidi yaitu solar dan premium di kawasan-kawasan elit di Indonesia, pemerintah menugaskan Pertamina untuk mengurangi jumlah dispenser premium dan solar yang ada di kawasan itu, kemudian menggantinya dengan dispenser BBM non subsidi.

Rencananya kebijakan ini akan diterapkan mulai akhir September di kota-kota besar seperti Jakarta, Bandung, dan Surabaya.

Sementara dari sisi konsumsi, pemerintah saat ini tengah merevisi Peraturan Presiden (Perpres) No.55/2005 tentang Harga Jual Eceran Bahan Bahan Bakar Minyak (BBM) Dalam Negeri.

Advertisement

Dengan merevisi Perpres tersebut maka kriteria mengenai siapa saja yang boleh dan tidak boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi akan diubah. Revisi Perpres ini nantinya akan digunakan sebagai payung hukum pembatasan konsumsi BBM bersubsidi bagi pengguna mobil yang diproduksi tahun 2005 ke atas.

Selain dapat menghemat konsumsi BBM bersubsidi pada transportasi darat, revisi Perpres ini juga memungkinkan adanya penghematan penggunaan BBM bersubsidi dari transportasi laut.

dtc/tiw

Advertisement
Kata Kunci : Jatah Premium
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif