Soloraya
Sabtu, 18 September 2010 - 19:35 WIB

Dua Perda retribusi akan direvisi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Dua peraturan daerah (Perda) retribusi No 6/2004 tentang Parkir Jalan Umum serta No 2/2002 tentang Terminal Penumpang akan direvisi mengingat nomina tarif yang diatur di dalamnya dinilai sudah tidak layak untuk diterapkan. Demikian dikemukakan Sekretaris Komisi III DPRD Kota Solo, Umar Hasyim kepada wartawan di Terminal Tirtonadi, Sabtu (18/9).

Menurut Umar, sesuai dengan Perda No 6/2004 Parkir dan Jalan Umum, sedianya tarif parkir sepeda motor hanya Rp 500. Akan tetapi, dalam praktiknya, sebagian besar juru parkir (Jukir) menarik retribusi parkir senilai Rp 1.000. Bahkan, sebagian nekat mematok harga senilai Rp 2.000.  Kendati demikian, Umar menilai tarif senilai Rp 500 saat ini sudah tidak layak untuk diterapkan. “Sekarang sudah enam tahun berlalu sejak Perda itu digedok. Jadi, sudah sepantasnya jika direvisi menyesuaikan dengan kemampuan masyarakat saat ini,” papar Umar.

Advertisement

Selain itu, kata Umar, Perda No 2/2002 tentang Terminal Penumpang juga mendesak direvisi. Dalam Perda No 2/2002/ tarif masuk peron terminal senilai Rp 200. Menurutnya, hingga sekarang tarif tersebut tetap diberlakukan di Terminal Tirtonadi. Umar menilai, tarif tersebut sudah tidak layak untuk diterapkan. “Kalau dulu tahun 2002 tarif masuk peron senilai Rp 200 itu masih layak. Sekarang sudah delapan tahun berselang sehingga sudah tidak layak lagi,” tandas Umar.

Komisi III, kata Umar, sudah menyampaikan usulan perbaikan dua Perda tersebut kepada badan legislasi (Baleg). Rencananya, pembahasan perbaikan Perda tersebut akan diprioritaskan tahun 2010 ini. Selain merevisi tarif, kata Umar, Baleg juga akan mengatur aliran dana retribusi tersebut. Umar menyinyalir terdapat sejumlah Jukir melakukan penyimpangan sehingga retibusi tersebut tidak masuk ke dalam pendapatan asli daerah (PAD).

Menanggapi hal itu, Kepala UPTD Terminal Tirtonadi, Djamila menyambut baik rencana revisi Perda tersebut. Menurutnya, dua Perda tersebut memang sudah layak untuk direvisi. “Kalau itu untuk kebaikan bersama tidak apa-apa jika ingin direvisi,” ujar Djamila.

Advertisement

mkd

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Perda Retribusi
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif