Soloraya
Jumat, 17 September 2010 - 21:43 WIB

Target retribusi PDAM berkurang Rp 4,5 miliar

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Setoran retribusi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) kepada Pemerintah Kota (Pemkot) berkurang senilai Rp 4,5 miliar pada tahun anggaran (TA) ini.

Hal tersebut terungkap dalam rapat Badan Anggaran (Banggar) yang membahas mengenai Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUA PPAS-P) pada Jumat (17/9). Pengurangan setoran retribusi itu berdasarkan hasil rapat Banggar disebabkan karena peralihan kepemilikan aset berupa tiga kantor pembantu PDAM.

Advertisement

Anggota Banggar yang juga Ketua Komisi III, Honda Hendarto menuturkan mengacu kepada pembahasan KUA PPAS-P diketahui target retribusi PDAM mengalami banyak pengurangan.

“Mengacu kepada hasil rapat Banggar ternyata tiga kantor pembantu PDAM sekarang ini bukan lagi menjadi aset Pemkot melainkan milik PDAM sendiri,” jelasnya ketika dijumpai wartawan di ruang kerjanya, Jumat (16/9). Dengan peralihan kepemilikan aset tersebut, imbuhnya, berimbas kepada besaran setoran retribusi kepada Pemkot.

Sebelumnya, Honda menuturkan ada kewajiban PDAM menyetor retribusi pemakaian kekayaan daerah kepada Pemkot atas tiga kantor pembantu yang ada di bawah pengelolaannya. Setoran retribusi pemakaian kekakayaan daerah tersebut berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) 7/2009 Tentang Retribusi Pemakaianan Kekayaan Daerah.

Advertisement

Lebih lanjut mengenai peralihan aset tiga kantor pembantu PDAM, menurut Honda berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada tahun ini. “Pemeriksaan BPK memutuskan aset tiga kantor pembantu merupakan milik PDAM sendiri atau bukan lagi milik Pemkot. Jadi tidak ada lagi kewajiban dari PDAM membayar retribusi kepada Pemkot,” ujarnya.

Apabila tidak ada peralihan kepemilikan aset, Honda menjelaskan target retribusi senilai Rp 4,5 miliar bisa masuk ke kas daerah. Namun demikian karena kebijakan BPK itu berlaku sejak keputusan dikeluarkan maka sejak saat itulah kantor PDAM beralih kepemilikannya kepada perusahaan daerah tersebut atau bukan lagi milik Pemkot.

aps

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Pdam Solo
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif