Hal itu dikatakan Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/9). Perpanjangan masa tahanan Ariel yang berakhir empat hari lagi itu akan diajukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sekarang kan masa penahanannya yang 90 hari tinggal empat hari lagi akan habis. Kita mintakan perpanjangan lagi selama 60 hari,” ujar Marwoto.
Menurut Marwoto, waktu perpanjangan masa penahanan Ariel didasarkan pada pasal 26 ayat 2 KUHAP. Di mana batas maksimal masa penahanannya hingga lima bulan. “Karena ancaman hukumannya di atas sembilan tahun maka masa penahanannya sampai lima bulan,” jelas Marwoto.
dtc/tiw