Entertainment
Jumat, 17 September 2010 - 12:58 WIB

Polisi minta penahanan Ariel diperpanjang

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JakartaProses penyidikan kasus video porno yang menyeret mantan vokalis Peterpan, Nazriel Ilham alias Ariel belum selesai. Pihak Mabes Polri memperpanjang penahanan Ariel di Bareskrim Mabes Polri hingga 60 hari ke depan.

Hal itu dikatakan Kabid Penum Mabes Polri, Kombes Pol Marwoto Soeto, di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Jumat (17/9). Perpanjangan masa tahanan Ariel yang berakhir empat hari lagi itu akan diajukan kepada Kepala Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Advertisement

“Sekarang kan masa penahanannya yang 90 hari tinggal empat hari lagi akan habis. Kita mintakan perpanjangan lagi selama 60 hari,” ujar Marwoto.

Menurut Marwoto, waktu perpanjangan masa penahanan Ariel didasarkan pada pasal 26 ayat 2 KUHAP. Di mana batas maksimal masa penahanannya hingga lima bulan. “Karena ancaman hukumannya di atas sembilan tahun maka masa penahanannya sampai lima bulan,” jelas Marwoto.

dtc/tiw

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Ariel Peterpan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif