Soloraya
Jumat, 17 September 2010 - 16:05 WIB

Dua kasus Bansos akan dibawa ke pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukoharjo akan membawa kasus bantuan sosial (Bansos) dengan tersangka Surandi, 33, dan Suparno, 31, asal Polokarto ke Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo pada pekan depan.

Kepala Pidana Khusus (Kapidsus) Kejari Sukoharjo, Puji Triasmoro mengatakan berkas perkara dua kasus Bansos yang ada Kecamatan Polokarto itu telah P21 atau lengkap. Kejari siap melimpahkan ke PN Sukoharjo untuk segera disidangkan. “Pekan depan akan kami limpahkan ke pengadilan,” ujarnya saat dijumpai wartawan di kantornya, Jumat (17/9).

Advertisement

Surandi warga Desa Tepisari, Kecamatan Polokarto diduga melakukan menyelewengkan dana sosial APBD kabupaten senilai Rp 24 juta. Bantuan sosial yang disalurkan ke Paguyuban Maharani dan Paguyuban Mandiri itu ternyata fiktif. “Kedua paguyuban itu fiktif,” jelas Puji.

Sementara, tersangka Suparno, 31, warga Gondang, Polokarto diduga melakukan penyimpangan dana APBD Kabupaten 2009 senilai Rp 35 juta. Dana itu diajukan untuk menyumbang ke Paguyuban Maju Lancar yang fiktif keberadaannya.

Kedua tersangka Bansos di Polokarto itu dikenai Pasal 2 dan 3 Undang-Undang nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Advertisement

hkt

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kasus Bansos
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif