Karena menurut Wakil Ketua DPRD Karanganyar Juliatmono, promosi jabatan dari eselon III ke eselon II dinilai sangat rawan dengan muatan jual beli kursi jabatan.
“Meski tidak dilakukan Bupati, tapi biasanya kalau yang namanya promosi jabatan itu rawan jual beli kursi. Makanya Bupati harus menjamin tak ada jual beli kursi,” tegasnya ketika dijumpai di Gedung DPRD usai halalbihalal, Jumat (17/9).
Menurut Juliatmono, faktor-faktor seperti uji kompetensi sesuai dengan amanat Perda tentang pengisian jabatan dan struktural diminta jangan diabaikan. Selama ini, pihaknya masih melihat Pemkab belum mengarah pada amanat Perda tersebut.
Mestinya, tambahnya, standar kompetensi harus ada sesuai dengan aturan. Dengan demikian pejabat yang akan menempati pos di masing-masing satuan kerja perangkat daerah (SKPD) memiliki kompetensi sesuai dengan bidangnya.
“Kami lihat pemerintah belum sinergi dengan kemauan DPRD. Standar kompetensi harus ada parameter yang diseleksi. Jadi jangan asal penempatan,” katanya.
Mestinya penempatan pejabat harus disesuaikan dengan basic kemampuan yang dimiliki. Juliatmono justri masih mencium adanya aroma paranormal dalam penempatan pejabat di Karanganyar. “Hilangkan kesan SKPD basah dan kering,” pintanya.
Sebelumnya, Bupati Karanganyar Rina Iriani Sri Ratnaningsih memastikan rencana mutasi pejabat eselon II Pemkab setempat dalam waktu dekat. Hal itu terkait kekosongan kursi sejumlah kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) dan penggantian Sekretaris DPRD.
isw