News
Kamis, 16 September 2010 - 07:36 WIB

Lokasi pembangunan gereja HKBP diminta pindah

Redaksi Solopos  /  Mulyanto Utomo  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) diminta memindahkan lokasi pembangunan gerejanya. Itulah keputusan yang diambil dalam rapat antara Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya Inspektur Jenderal Timur Pradopo, dan Wali Kota Bekasi Mochtar Mohamad di Markas Kepolisian Daerah Metro Jaya kemarin.

Keputusan tersebut akan dibahas lagi dengan Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Djoko Suyanto, Kamis (hari ini). “Mudah-mudahan ini sudah selesai sebelum aktivitas beribadah akan berjalan lagi akhir pekan nanti,” ujar Gubernur Ahmad Heryawan ketika dicegat wartawan seusai pertemuan tersebut.

Advertisement

Wali Kota Bekasi mengatakan, pemerintah akan menawarkan dua lokasi baru. Alternatif pertama, lahan fasilitas sosial/fasilitas umum seluas 2.500 meter persegi di perumahan PT Timah. Pilihan kedua, lahan seluas 1.984 meter persegi milik Yayasan Strada. “Pemerintah melarang jemaat HKBP Pondok Timur Indah kembali ke lokasi lama,” katanya.

Untuk sementara, ia menambahkan, aktivitas ibadah jemaat Gereja HKBP akan
dipindah ke gedung eks Organisasi Pemuda Pancasila di Jalan Chairil Anwar, Bekasi, yang telah disiapkan Pemerintah Kota Bekasi. Mochtar berharap jemaat HKBP mau menerima solusi ini. Mochtar juga meminta Gubernur membeli tanah untuk ditukar guling dengan lahan seluas 220 meter persegi milik jemaat HKBP di Kampung Ciketing Asem.

Namun pendeta Luspida Simanjuntak, salah satu korban penganiayaan Ahad lalu, menolak tawaran Pemerintah Kota Bekasi tersebut. “Kami teraniaya,” katanya ketika ditemui di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Bekasi Timur, kemarin. Ia beralasan, pihaknya telah mengurus izin pembangunan gereja di Kampung Ciketing Asem dan memperoleh persetujuan warga sejak 2004. “Kami sudah mendapatkan tanda tangan dari 176 warga,” katanya.

Advertisement

Perempuan berusia 38 tahun ini mengatakan akan terus memperjuangkan lahan seluas 220 meter di Ciketing. Pasalnya, perizinan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama Dua Menteri tentang Pendirian Rumah Ibadah telah diurusnya. “Jangan dikasih opsi lain. Kami sudah mengikuti prosedur yang ditetapkan dalam SKB Dua Menteri,” katanya.

Dari Senayan, Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Pramono Anung meminta agar SKB tersebut direvisi. Pramono menilai SKB sudah tidak sesuai dengan situasi kerukunan beragama saat ini. “Tantangannya sudah berbeda, kita telah menjadi negara demokrasi,” katanya.

Gubernur Nusa Tenggara Timur Frans Lebu Raya dan Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia juga menyampaikan pendapat senada. Gubernur NTT bahkan menyatakan akan menyampaikan surat kepada Presiden, meminta pencabutan SKB itu.

Advertisement

Namun Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kemarin menyatakan SKB nomor 8 dan 9 tentang pendirian rumah ibadah itu tak perlu direvisi. Dalam surat tersebut, kata Gamawan, jelas soal perincian mekanisme pendirian rumah ibadah. “Kelihatan masalahnya bukan soal aturannya, melainkan pada pelaksanaannya. Mungkin ini belum sepakat, mungkin itu belum setuju,” tuturnya.(Tempo Interaktif)

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif