Hal tersebut dikemukakan Kepala Dishub Kota Solo, Yosca Herman Sudrajad, ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Kamis (16/9). Sayangnya, Yosca tidak menyebutkan nama bus dan nama perusahaan otobus (PO) armada bus yang melakukan pelanggaran tersebut.
“Keempat armada bus AKAP tersebut rata-rata jurusan Jakarta dan Jawa Barat,” ujar Yosca.
Terkait pelanggaran yang ditemukan pihak Dishub tersebut, Yosca mengatakan pihaknya sudah melaporkan kepada pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu pemerintah pusat untuk bus jenis AKAP dan pemerintah provinsi untuk bus jenis AKDP. Melalui laporan itu, Dishub Kota Solo memberikan rekomendasi untuk pengenaan sanksi berupa pencabutan izin trayek kelima bus tersebut.
“Sebab kewenangan pencabutan izin trayek untuk bus AKAP ada pada pemerintah pusat, demikian pula untuk pencabutan izin trayek untuk jenis bus AKDP ada di tangan pemerintah provinsi. Sedangkan dari Dishub Solo hanya berwenang menghentikan bus-bus yang melanggar tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanannya pada hari itu saja. Selanjutnya kami menyampaikan laporan dan rekomendasi pencabutan izinnya ke pusat dan provinsi,” terang Yosca.
sry