Soloraya
Kamis, 16 September 2010 - 18:02 WIB

Izin trayek lima bus terancam dicabut

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos) –– Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo mengungkap sejak H-7 hingga H+5 Lebaran 2010 ini, tercatat ada empat bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) yang melanggar tarif batas atas yang ditentukan. Selain itu, Dishub juga menemukan satu bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) yang tidak disertai dengan kelengkapan surat alias bodong. Dengan pelanggaran itu, kelima armada bus tersebut terancam dicabut izin trayeknya.

Hal tersebut dikemukakan Kepala Dishub Kota Solo, Yosca Herman Sudrajad, ketika ditemui wartawan di Balaikota Solo, Kamis (16/9). Sayangnya, Yosca tidak menyebutkan nama bus dan nama perusahaan otobus (PO) armada bus yang melakukan pelanggaran tersebut.

Advertisement

“Keempat armada bus AKAP tersebut rata-rata jurusan Jakarta dan Jawa Barat,” ujar Yosca.

Terkait pelanggaran yang ditemukan pihak Dishub tersebut, Yosca mengatakan pihaknya sudah melaporkan kepada pihak Kementerian Perhubungan (Kemenhub), yaitu pemerintah pusat untuk bus jenis AKAP dan pemerintah provinsi untuk bus jenis AKDP. Melalui laporan itu, Dishub Kota Solo memberikan rekomendasi untuk pengenaan sanksi berupa pencabutan izin trayek kelima bus tersebut.

“Sebab kewenangan pencabutan izin trayek untuk bus AKAP ada pada pemerintah pusat, demikian pula untuk pencabutan izin trayek untuk jenis bus AKDP ada di tangan pemerintah provinsi. Sedangkan dari Dishub Solo hanya berwenang menghentikan bus-bus yang melanggar tersebut untuk tidak melanjutkan perjalanannya pada hari itu saja. Selanjutnya kami menyampaikan laporan dan rekomendasi pencabutan izinnya ke pusat dan provinsi,” terang Yosca.

sry

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Bus Trayek
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif