Soloraya
Rabu, 15 September 2010 - 21:20 WIB

Laporan penyimpangan Pilkada, mental di tangan Panwas

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Klaten (Espos)--Delapan laporan dugaan keberpihakan unsur kepala desa, PNS serta penyelenggara Pilkada terhadap pasangan Cabup-Cawabup tertentu mentah di tangan Panitia Pengawas (Panwas) Pilkada. Pasalnya setelah diklarifikasi, laporan yang masuk tak ada yang memenuhi unsur pelanggaran Pemilu.

Anggota Panwas Pilkada Klaten yang membidangi Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran, Dedi Utomo, Rabu (15/9), mengatakan, laporan yang masuk seluruhnya telah diklarifikasi dengan mengundang terlapor, pelapor maupun saksi-saksi. “Bukti-bukti yang ada juga kami kumpulkan dan dikaji untuk dikroscekkan dengan keterangan pelapor, terlapor maupun saksi,” jelasnya kepada wartawan di Klaten.

Advertisement

Kesimpulan akhir, paparnya, menyebutkan unsur pelanggaran Pemilu tidak terpenuhi sehingga laporan tak dapat ditindaklanjuti. Dia mencontohkan, kasus pemasangan iklan Kades di media yang mendukung pasangan tertentu dimuat sebelum KPU menetapkan peserta Pilkada. Lalu, indikasi Kades memfasilitasi pertemuan untuk mendukung pasangan tertentu ternyata dalam pertemuan tak ada ajakan memilih atau penyampaian visi misi.

Diungkapkan Dedi, ada keterangan saksi yang justru bertolak belakang dengan keterangan pelapor sehingga melemahkan bukti yang ada. Menurutnya, tidak terpenuhinya unsur pelanggaran Pemilu secara otomatis membuat kasus itu berhenti di Panwas.

Meski demikian, katanya, status pemrosesan laporan tersebut dipublikasikan ke publik dengan cara ditempelkan di Kantor Panwas dan arsipnya dikirim ke kepolisian sebagai pemberitahuan.

Advertisement

Sementara, berdasarkan pengumuman tentang status laporan yang ditempelkan di Kantor Panwas, terlapor yang diduga tidak netral adalah Kades Tawangrejo, Kecamatan Bayat; Kades Sukorini, Kecamatan Manisrenggo; Kepala UPTD Pendidikan Manisrenggo; Ketua PPK Jatinom; Kades Bandungan, Jatinom; Kades Taskombang, Manisrenggo, Ketua PPK Bayat serta anggota Panwascam Manisrenggo.

Ketua Panwas Pilkada Klaten, Suharno menguraikan, seluruh laporan diproses dan diklarifikasikan kepada pihak yang terlibat. Menurutnya, Kades yang diklarifikasi umumnya belum memahami aturan misalnya tentang UU No 32/2004 tentang Pemda yang melarang keterlibatan hakim pada semua peradilan, pejabat BUMN/BUMD, pejabat strukturan dan fungsional dalam jabatan Negara serta kepala desa dalam kampanye.


rei

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Penyimpangan Pilkada
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif