News
Rabu, 15 September 2010 - 14:43 WIB

Kasus HKBP, Polri tetapkan satu tersangka baru

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Polri menetapkan satu tersangka baru kasus penusukan jemaat Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) di Jalan Raya Pondok Timur Asam, Kelurahan Cikeuting, Kecamatan Mustika Jaya, Kota Bekasi, Minggu (12/9) sekitar pukul 08.45 WIB.

“Kemarin sudah tambahan satu lagi, jadi sepuluh. Statusnya tersangka,” kata Kapolri Bambang Hendarso Danuri, ketika ditemui di komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/9).

Advertisement

Namun, Kapolri tidak bersedia menyebut identitas tersangka baru itu. Kapolri juga menolak memberi keterangan rinci ketika ditanya apakah tersangka baru itu adalah anggota organisasi tertentu.

“Kita tidak menyebut dari Ormas mana,” kata Kapolri.

Dia hanya menegaskan, Polri akan bertindak tegas sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku. Polri selalu berpandangan, kedudukan semua warga negara sama di depan hukum.

Advertisement

“Siapapun yang melakukan tindakan kriminal pasti kita akan proses,” kata Kapolri.

Sebelumnya Polri telah menetapkan sembilan tersangka kasus penusukan jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP).

Para tersangka itu, antara lain AF sebagai pimpinan penyerangan, kemudian DTS, NN, AN, ISN, PN dan KA. Mereka dijerat pasal 351 tentang penganiayaan pemberatan dan pasal 170 tentang penganiayaan secara bersama-sama.

Advertisement

Selain menangkap pelaku penusukan, polisi juga menyita barang bukti berupa baju korban, pakaian pelaku, kayu dan tiga unit sepeda motor, visum korban dan rekaman saat kejadian.

Terkait dengan motif pelaku melakukan penusukan, Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Timur Pradopo menyatakan, pelaku mengaku menusuk jemaat HKBP karena mereka tidak mengikuti aturan Peraturan Daerah (Perda) mengenai larangan lokasi peribadahan di tempat itu.

ant/rif

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif