News
Rabu, 15 September 2010 - 12:43 WIB

K-SBSI : Empat perusahaan di Manado tak bayar THR

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Manado–Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (K-SBSI) Cabang Manado menemukan empat perusahaan lalai tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawannya.

“Empat perusahaan itu akan diajukan K-SBSI Manado ke Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) setempat,” kata Korwil K-SBSI Manado, Romel Sondakh, di Manado, Rabu (15/9).

Advertisement

Keempat perusahaan itu bergerak dibidang Distributor dan Konstruksi, serta dinilai telah menyalahi aturan Permenakertrans No.4 Tahun 1994. Keempat perusahaan itu bisa saja dikenakan sanksi secara bervariatif, seperti pembinaan, teguran keras hingga pencabutan izin usaha, karena sudah menyalahi aturan.

Menurutnya, perusahaan yang ditemukan melakukan pelanggaran itu, ada yang sengaja tidak memberikan THR kepada buruh, kemudian ada hanya diberikan bantuan berupa minuman ringan maupun mentega kaleng.

“Padahal aturannya bahwa karyawan sudah diatas satu tahun harus menerima THR sebulan gaji, namun tidak diberikan” katanya.

Advertisement

Anggota DPRD Sulut Benny Rhamdani mengatakan K-SBSI wajib  mengadukan nasib karyawan tersebut kepada pemerintah daerah, sebagai bentuk advokasi hukumnya.

“Kalau memang perusahaan itu sengaja abaikan aturan, sebaiknya dipinalti saja sebagai bentuk efek jera,” ujar personil Fraksi PDI Perjuangan itu.

ant/rif

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif