Jakarta–Kapolri Jenderal Bambang Hendarso Danuri tak akan mengizinkan pemeriksaan anggota Densus 88 oleh Australia terkait dugaan penyiksaan tahanan politik di Maluku. Pemeriksaan akan dilakukan Polri tanpa campur tangan pihak luar.
“Tidak, tidak. Ya, tidak akan kita berikan. Kalau meriksa ya kita sendiri,” kata BHD di Istana Negara, Jl Medan Merdeka Utara, Jakarta, Selasa (14/9).
Menurut BHD, Polri akan mendalami kasus dugaan penyiksaan ini. Tidak ada otoritas dari negara asing manapun untuk bisa memeriksa anggota Polri.
“Anggota kita bisa diperiksa pihak lain kan nggak mungkin. Ini kita serahkan ke dalam nanti apa betul ada tindakan kekerasan,” jelasnya.
Mengenai adanya bantuan dari Australia kepada Densus 88, BHD tidak menjelaskan secara gamblang. Bantuan ke Polri ini bisa dalam bentuk kerjasama.
Sebelumnya pemerintah Australia mengirim pejabatnya untuk menginvestigasi dugaan penyiksaan yang dilakukan oleh satuan anti teror Polri. Mereka menuduh Densus 88, yang menerima bantuan dari pemerintah Australia itu, telah menyiksa beberapa orang tahanan politik (tapol) dengan tuduhan separatis di Maluku.
Australia menuding, Densus 88 telah menyiksa para tahanan politik itu dengan brutal, seperti menyundut rokok dan memukuli mereka.
dtc/try