Jakarta–Kementerian Keuangan (Kemenke) membantah menahan pencairan anggaran tunjangan profesional guru. Kemenkeu menegaskan telah menyalurkan tunjangan tersebut kepada pemerintah daerah (Pemda).
“Uangnya sudah dimasukkin ke pemerintah daerah itu, yang guru-guru di daerah. Kecuali professor di KPPN (Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara) di Pusat. Jadi sebetulnya sudah di pemerintah daerah, tergantung Pemdanya,” ujar Dirjen Perbendaharaan Negara Kemenkeu, Herry Purnomo, di Jakarta, Selasa (14/9).
Herry menjelaskan dulu pencairan tunjangan guru memang merupakan kebijakan pemerintah pusat dengan di bawah Kementerian Pendidikan Nasional. Namun, saat ini, guru SD hingga SMU semua sudah menjadi tanggungjawab pemerintah daerah.
“Ya itu masalah di pemerintah daerah. Sama, mekanismenya kan sama ke rekening guru-guru. Hanya kecepatan pemerintah daerah itu yang jadi masalah. Masuknya sudah lama kok, Juli atau kapan itu ya. Juli sudah dapat,” ujarnya.
Sebelumnya mencuat pemberitaan belum cairnya tunjangan guru beberapa daerah. Tunjangan profesi guru di Kota Magelang, misalnya, belum cair karena mekanisme pencairan menunggu penetapan APBD Perubahan Kota Magelang akhir Agustus lalu.
dtc/try