News
Senin, 13 September 2010 - 21:07 WIB

Salah paham, warga Gilingan dihajar hingga babak belur

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Fajar, 27, warga Margorejo, Gilingan, Banjarsari menjadi korban penganiayaan yang dilakukan Antonio Budianto, 38, warga Sukoharjo, Jumat (10/9) pukul 02.30 WIB.

Dalam aksinya, pelaku penganiayaan menggunakan media balok berujud batu seberat lebih dari 3 kg yang diarahkan ke muka korban. Informasi yang dihimpun Espos, aksi penganiayan tersebut berawal hanya gara-gara tersangka merasa salah paham dengan ulah korban.

Advertisement

Peristiwa tersebut bermula saat korban berjalan-jalan di Margorejo, Gilingan, Banjarsari. Saat di tengah jalan, korban berusaha meminjam korek api kepada seorang wanita bernama Desi Damayanti, 40, yang sedang nongkrong di lokasi kejadian. Aksi meminjam korek api tersebut diketahui tersangka bernama Antonio Budianto.

Ketika tersangka mendekati Desi Damayanti, antara tersangka dengan korban sempat adu mulut mempersoalkan kehadiran korban di dekat Desi Damayanti. Tak lama kemudian, tersangka dan korban adu mulut hingga akhirnya terjadi perkelahian. Pada saat itu, tersangka sempat melemparkan batu balok seberat lebih dari 3 kg ke arah muka Fajar. Akibatnya, korban mengalami luka serius di bagian kepala dan harus dilarikan ke rumah sakit (RS) PKU Muhammadiyah Solo.

“Saat itu sebenarya saya tidak ingin ngepruk batu balok ke korban. Soalnya, saya hanya ingin membuang batu balok itu di dekat korban. Ternyata justru mengenai muka korban. Tak terima dengan perbuatan saya, akhirnya kami berduel,” kata tersangka saat ditemui wartawan di Mapolsek Banjarsari, Senin (13/9).

Advertisement

Menurut Kapolsek Banjarsari, AKP Erwin Hartadinata didampingi Kanitreskrim, Iptu Edi Hartono mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Nana Sudjana hingga saat ini tersangka harus mendekam di sel tahanan Polsek setempat guna kepentingan penyidikan. Sedianya, tersangka dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

“Kasus itu memang bermula karena salah paham. Yang perlu diketahui lagi, tersangka ini merupakan residivis dalam kasus yang sama (penganiayaan –red) tahun 2008. Saat itu, tersangka diketahui menusuk korbannya yang berprofesi sebagai debt colector,” tegas dia.

pso

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Warga Gilingan Dihajar
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif