Salatiga (Espos)–Penyelidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Mesjid Raya Daarul Amal Salatiga yang awalnya ditangani Kejari setempat kini diambil alih Kejati Jateng.
Keterbatasan jumlah personel di Kejari membuat Kejati merasa perlu mengambil alih kasus tersebut, selain itu karena ada pertimbangan lain. Ditemui pertengahan pekan lalu, Kepala Kejari Kota Salatiga, Albert Iwan Kapuy mengatakan pihaknya kini tak lagi menangani kasus tersebut karena secara resmi diserahkan ke Kejati atas permintaan Kepala Kejati.
Meski demikian, bukan berarti Kejari lepas tangan atas kasus tersebut. “Kami sifatnya membantu penyelidikan jika diminta Kejati. Jika ada pemeriksaan juga biasanya dilakukan disini (Kejari),” paparnya.
Penyidik dari Kejati, sambung Albert, sudah turun ke lapangan untuk melihat secara langsung bangunan mesjid tiga tingkat yang menelan dana pemerintah lebih dari Rp 8 miliar untuk pembangunannya. Dari kacamata Kejari pembangunan mesjid yang berada di kompleks kampus STAIN Salatiga itu sarat penyimpangan.
Indikasi yang mencolok adalah belum selesainya pembangunan menara yang berada di sebelah selatan mesjid. Padahal dalam kontrak dengan anggaran Rp 8 miliar lebih itu pembangunan menara sudah termasuk di dalamnya. Namun dalam wawancara Espos dengan Kepala DPU Kota Salatiga, Tri Susilo Budi jauh hari sebelumnya disebutkan bahwa pelaksanaan proyek itu sesuai kontrak. Artinya, dana senilai itu belum termasuk pembangunan menara.
Albert mengaku status penanganan kasus itu masih pada tahap penyelidikan. Artinya pihak kejaksaan belum menetapkan adanya tersangka, namun hal itu tak akan berlangsung lama. Kejaksaan telah mengantongi sejumlah nama yang terindikasi kuat terlibat dalam kasus itu.
kha