Salatiga (Espos)–Sebanyak dua narapidana (Napi) kasus korupsi di Kota Salatiga, Bakrie dan M Kadarisman, mendapatkan remisi khusus Idul Fitri 1431 H.
Masing-masing mendapatkan pengurangan masa tahanan selama satu bulan. Kedua mantan pejabat di Dinas Pendidikan Kota Salatiga yang tersangkut perkara korupsi pengadaan buku ajar senilai Rp 17,6 miliar ini mendapat keringanan hukuman bersama 28 Napi lainnya.
Kepala Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kota Salatiga, Darwin Tampubolon, saat dihubungi Espos, Minggu (12/9), menuturkan pemberian remisi ini sesuai dengan SK Menkum HAM No Wg-1395.OT.03.01S/2010 tentang pemberian remisi khusus pada hari raya Idul Fitri 1 syawal 1431 H.
Kontroversi soal pemberian remisi terhadap Napi korupsi yang sempat berkembang, menurutnya tak mempenegaruhi pemberian remisi terhadap Bakrie dan Kadarisman. “Selama aturannya belum dirubah semua Napi memiliki hak yang sama untuk mendapatkan remisi. Kami bekerja sesuai aturan,” jelasnya.
Pemberian remisi itu dilakukan bertepatan pada Hari Raya Idul Fitri tahun ini yang jatuh pada hari Jumat (10/9).
kha