Soloraya
Rabu, 8 September 2010 - 16:59 WIB

Tujuh ABG cabuli siswi SD

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Boyolali (Espos)–Entah apa yang mempengaruhi tujuh anak baru gede (ABG) ini hingga melakukan pencabulan terhadap seorang bocah yang masih sekolah di kelas IV SD.

Kini ketujuh ABG itu ditahan di Mapolres Boyolali guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, setelah keluarga korban melaporkan kasus itu ke polisi. Ketujuh ABG yang masih satu kampung di Desa Sawahan, Ngemplak, Boyolali itu, masing-masing berinisial BP, 13 dan AS, 14, keduanya pelajar SMP, DA, 15; FS, 15; FY, 14; PS, 13 dan RS, 15.

Advertisement

Kapolres Boyolali AKBP Romin Thaib melalui Kasatreskrim AKP Asnanto dan Kanit PPA Ipda Subiyati mengatakan peristiwa pencabulan itu terjadi Jumat (3/9), saat itu korban baru selesai melaksanakan Salat Tarawih.

Kasatreskrim menambahkan peristiwa itu bermula saat tersangka BP mengirim pesan singkat atau short message service (SMS) kepada korban Bunga (bukan nama sebenarnya), 11 untuk bertemu. “Tersangka BP kemudian menjemput korban di masjid. Oleh para tersangka, korban kemudian diajak ke sebuah rumah kosong di wilayah desa setempat,” ujarnya kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (8/9).

Kasatreskrim menambahkan saat berada di rumah kosong itu, korban dicabuli. Beruntung, aksi tak senonoh itu tidak sampai ke hubungan intim. Korban hanya diciumi dan diraba-raba bagian dada oleh ketujuh tersangka. “Setelah itu korban pulang. Kasus itu terungkap setelah pihak keluarga mengetahui peristiwa itu,” papar dia.

Advertisement

Tidak terima dengan perlakuan itu, jelasnya, keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolsek Ngemplak untuk penyelidikan lebih lanjut. Karena tersangka dan korban masih di bawah umur, kasus itu kemudian diserahkan ke Unit Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Polres Boyolali untuk ditindaklanjuti. Kasatreskrim menambahkan para tersangka dijerat Pasal 82 UU 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal tiga tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

fid

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Pencabulan
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif