Jakarta — Kapolri Bambang Hendarso Danuri (BHD) telah menerima surat permintaan Ustad Abu Bakar Ba’asyir untuk salat Idul Fitri di lapangan terbuka. BHD tetap tidak mengizinkan Ba’asyir salat Id di luar tahanan.
“Begini, perlakuan sebagai semua yang dilakukan penahanan di seluruh Indonesia sama. Jadi kalau semua tidak ya semua tidak,” ujar BHD kepada wartawan di Lapangan Bhayangkara, Jl Trunojoyo, Jaksel, Rabu (8/9).
Menurut pria yang akan pensiun 10 Oktober ini, Polri telah mengeluarkan kebijakan memperbolehkan setiap tahanan melaksanakan salat Idul Fitri di dalam tahanan. Aturan tersebut berlaku untuk seluruh rutan Polri di seluruh Indonesia.
“Jadi engga ada perlakuan yang nanti diperlakukan di sini saja. Kan di rutan Bareskrim kan ada tempat untuk salat,” tukasnya.
Aturan itu, lanjut BHD, berlaku sama kepada Ba’asyir. “Ya di situ saja bersama yang lain. Jadi tidak ada pengecualian,” tutupnya.
Sebelumnya, Koordinator TPM Achmad Michdan mengatakan Ustad Abu Bakar Ba’asyir mengirimkan surat kepada Kapolri dan Kadensus 88. Isinya meminta Kapolri mengizinkan Ba’asyir salat Idul Fitri di lapangan terbuka, seperti disunahkan Nabi Muhammad SAW.
dtc/tya