News
Rabu, 8 September 2010 - 08:58 WIB

Hari ini, Gayus Tambunan jalani sidang perdana

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Mantan pegawai pajak Gayus Tambunan akan menjalani disang perdana yang digelar Rabu (8/9) hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Rencananya sidang dipimpin hakim Albertina Ho.

Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Babul Khoir mengatakan Gayus disidang atas dua tindak pidana yang dilakukannya. “Perkara pajak yang melibatkan dua atasan Gayus dan tindak pidana korupsi memberikan sesuatu kepada penyidik,” kata dia.

Advertisement

Dalam perkara mafia pajak, Gayus dijerat bersama Maruli Pandapotan Manurung dan Humala Napitupulu. “Melakukan penelitian materi keberatan dan berwenang untuk mengurangi, menghapus, menambah sanksi terkait permohonan keberatan wajib pajak,” ujar Babul.

Sedang dalam perkara kedua, kata dia, Gayus dijerat dalam tindak pidana korupsi berupa memberikan sesuatu kepada penyidik Mabes Polri. ”Berhubungan dengan sesuatu yang bertentangan dengan kewajiban dalam jabatannya,” kata dia. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan delapan tersangka selain Gayus yang saat ini masih menjalani proses persidangan.

Gayus dijerat Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18, Pasal 3, 5 ayat (1) huruf a, Pasal 5 ayat (1) huruf a, Pasal 13, Pasal 6 ayat (1) huruf a, Pasal 22 jo Pasal 28 Undang-undang Republik Indonesia Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,  Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Advertisement

Selain itu, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan juga mengagendakan pembacaan putusan atas gugatan praperadilan yang diajukan Gayus terhadap jaksa. Gayus menggugat jaksa lantaran masa penahanan Gayus tak diperpanjang sejak 12 Agustus 2010 yang lalu, sehingga menurut undang-undang Gayus seharusnya bebas.

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif