Jakarta–Sidang perdana Markus Pajak Gayus Tambunan, Rabu (8/9) belum dimulai. Gayus sejak pagi sudah menunggu di ruang tahanan membantah telah disuap 44 perusahaan.
Sejak perkaranya masuk ke pengadilan, belum ada penetapan tersangka dari pihak perusahaan yang disebut menyuap Gayus saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, Departemen Keuangan.
“Bagus dong, berarti kan bukan tindak pidana,” jawab Gayus di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (8/9).
Gayus yang mengenakan batik merah ini membantah dirinya telah menerima suap dari 44 perusahaan. Ketika diperiksa penyidik dirinya mengaku hanya ada tiga perusahaan yang menyuapnya. Tiga perusahaan itu ialah PT Kaltim Prima Coal, PT Arutmin, dan PT Bumi Resource.
“Bukan 44, cuma tiga,” akunya.
Ketika kembali ditanya tentang kesiapannya menghadapi sidang perdananya ini, dia mengaku siap mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut umum (JPU). “Sudah siap,” tandasnya.
inilah/rif