News
Selasa, 7 September 2010 - 14:11 WIB

Sebut Tommy Soeharto pembunuh, Majalah Garuda dituntut ke pengadilan

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Majalah internal PT Garuda Indonesia, ‘Garuda’, dituntut Hutomo Mandala Putra (Tommy Soeharto). Sebab, majalah tersebut menulis Tommy sebagai pembunuh pada penerbitan edisi Desember 2009.

“Ada suatu artikel atau tulisan di majalah tersebut, antara judul artikel, isi dan note di bawah tidak ada korelasi tulisan. Itu terbit Desember 2009,” kata kuasa hukum Tommy Soeharto, Ferry Firman Nurwahyu, usai sidang gugatan perdana di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Selasa (7/9).

Advertisement

Pada majalah bulanan tersebut, redaksi menulis artikel soal kawasan wisata Pecatu Resort yang di dalamnya terdapat pantai Dreamland. Judulnya ‘A New Destination to Enjoy in Bali’ dan menyebut kawasan tersebut dimiliki oleh Tommy Soeharto. Di belakangnya tertera keterangan tambahan ‘pemilik kawasan ini adalah merupakan seorang pembunuh yang telah divonis oleh pengadilan’.

Satu kalimat itulah yang membuat anak kesayangan mantan presiden Soeharto itu berang. Lewat pengacaranya, Tommy menilai keterangan itu tidak diperlukan karena tidak ada korelasinya dengan artikel pada majalah travelling tersebut.

“Kami menggunakan pasal perbuatan melawan hukum. Ini bukan produk pers, bukan karya jurnalistik. Tidak ada di Dewan Pers, maka kami menggugat perdata. Menuntut tergugat meminta maaf secara terbuka di harian nasional,” ucapnya seraya menyebut para tergugat yakni PT Indomultimedia, Pemimpin Redaksi, redaktur, dewan redaksi dan PT Garuda.

Advertisement

Sayang, para tergugat tidak nampak pada sidang yang dihakimi oleh Thaksin tersebut. Sidang diundur 28 September mendatang untuk memberi kesempatan tergugat hadir.

“Kalau dari kami, cukup memahami dengan ketidakhadiran ini. Karena hawanya sudah libur hari raya ya kita tunggu lagi,” ujar Ferry.

Pada 2002, PN Jaksel memvonis Tommy 15 tahun karena secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa, yakni turut serta tanpa hak menguasai, menyimpan dan menyembunyikan senjata api, amunisi, dan bahan peledak (di Pondok Indah dan Apartemen Cemara), membujuk melakukan pembunuhan berencana, serta dengan sengaja tidak turut perintah/menggagalkan upaya pegawai negeri untuk menjalankan undang-undang.

Advertisement

Pada 2005, MA meringankan hukumannya menjadi 10 tahun. Tommy mendapat remisi 31 bulan, sehingga masa hukumannya yang seharusnya kelar 2011 bisa tuntas pada 2008.

dtc/tya

Advertisement
Kata Kunci : Soeharto Tommy
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif