Soloraya
Selasa, 7 September 2010 - 11:53 WIB

Puluhan wartawan dan pewarta foto geruduk balaikota

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Puluhan wartawan dan pewarta foto yang tergabung dalam organisasi Pewarta Foto Indonesia (PFI) Solo, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Solo, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Solo dan Forum Wartawan Surakarta (FWtS), mendatangi Kompleks Balaikota Solo, Selasa (7/9).

Mereka menuntut Walikota Solo Joko Widodo (Jokowi), untuk menindak tegas petugas Terminal Tirtonadi Solo, atas tindakan intimidasi yang dialami sejumlah pewarta foto saat melakukan peliputan arus mudik di terminal tersebut pada Minggu (5/9) dan Senin (6/9) lalu.

Advertisement

Pada Minggu dan Senin tersebut, beberapa pewarta foto media cetak dan online yang hendak meliput suasana arus mudik Lebaran di Terminal Tirtonadi Solo mengalami peristiwa tidak menyenangkan akibat perlakuan petugas di terminal yang tidak kooperatif. Bahkan mereka sempat adu mulut dan nyaris bentrok dengan petugas di terminal. Ada sejumlah petugas di terminal mengintimidasi dan menghalang-halangi mereka untuk mengambil foto di terminal tersebut.

Ketua Dewan Pembina PFI Solo yang juga Ketua Dewan Kehormatan PWI Cabang Solo, Begog D Winarso menegaskan tindakan intimidasi yang diwarnai tindakan tidak menyenangkan yang dilakukan petugas terminal kepada para pewarta foto tersebut jelas melanggar pasal 18 ayat 1 Undang-undang (UU) Pokok Pers No 40/1999.

Pasal tersebut mengatur setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat kebebasan pers dan menghalang-halangi kerja jurnalis saat mencari, mengumpulkan, dan mengolah informasi untuk dipublikasikan kepada masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

Advertisement

“Terkait dengan peristiwa pada Minggu (5/9) dan Senin (6/9) yang menimpa beberapa pewarta foto tersebut kami menuntut kepada Walikota, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Solo dan Kepala UPTD Terminal Tirtonadi agar secepatnya menindak tegas sesuai aturan yang berlaku pegawai-pegawai di sana (Terminal Tirtonadi-red) yang telah sengaja mengintimidasi dan menghalangi kerja para pekerja jurnalis,” papar Begog.

Atas kejadian tersebut, Kepala Dishub Kota Solo, Yosca Herman Sudrajad menyatakan pihaknya meminta maaf dan berjanji akan menindaklanjuti persoalan tersebut dengan melakukan pembinaan kepada para bawahannya. “Kami sangat menyesalkan kejadian tersebut dan minta maaf yang sebesar-besarnya kepada rekan-rekan pers. Kondisi tersebut terjadi karena petugas kami kemungkinan belum mengetahui tentang undang-undang dan peraturan kebebasan pers, dan untuk itu akan segera kami tindak lanjuti,” kata Yosca.

Sementara Jokowi mengaku sangat menyesalkan kejadian tersebut. Jokowi meminta Kepala Dishub segera menindaklanjutinya agar tidak terjadi lagi. “Tidak seharusnya ada tindakan atau perlakuan seperti itu (intimidasi-red). Sebagai pelayan masyarakat petugas di terminal mulai dari bawah hingga atas seharusnya memberikan pelayanan kepada masyarakat secara optimal. Bila ada yang membutuhkan informasi di terminal seharusnya diterima dan dilayani dengan sikap yang baik,” kata Jokowi.

Advertisement

sry

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif