Jakarta–Pengadilan Malaysia mulai mengadili seorang pria Malaysia atas dakwaan mengeksploitasi 63 wanita Indonesia. Para WNI tersebut mengklaim mereka ditipu dan dipaksa bekerja sebagai pembersih rumah dengan gaji rendah atau bahkan tanpa dibayar.
Lee In Chiew telah dikenai beberapa dakwaan perdagangan manusia di pengadilan distrik di negara bagian Perlis. Demikian disampaikan pengacara pria berumur 49 tahun itu, K. Kumarathiraviam seperti dilansir Bernama, Selasa (7/9).
Jika terbukti bersalah, Lee terancam hukuman penjara maksimum 20 tahun.
Dikatakan Kumarathiraviam, dirinya yakin ini merupakan kasus dugaan perdagangan manusia terbesar yang sampai ke pengadilan Malaysia sejauh ini. Sidang pengadilan berikutnya akan digelar pada 13 Oktober mendatang.
Otoritas Malaysia menyelamatkan 63 wanita Indonesia itu dari rumah Lee pada Juli lalu setelah tiga orang berhasil kabur dan meminta bantuan. Selain mereka, ada pula delapan wanita Indonesia lainnya yang telah kembali ke Indonesia.
Para wanita itu awalnya dijanjikan pekerjaan sebagai pembantu rumah tangga dengan bayaran 500 ringgit per bulan. Namun ternyata mereka dipaksa bekerja sebagai pembersih di berbagai rumah, yang kebanyakan tanpa dibayar selama setidaknya dua tahun.
dtc/tiw