News
Selasa, 7 September 2010 - 23:11 WIB

Penahanan diperpanjang, Tony Lebaran di tahanan

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang (Espos)–Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah memperpanjang penahanan, tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA), Tony Haryono, suami Bupati Karanganyar, Rina Iriani.

“Penahanan Tony diperpanjang, karena penyusunan berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai,” kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejakti Jateng Sukarman, di Semarang, Selasa (7/9).

Advertisement

Perpanjangan penahanan telah diajukan Kejakti pada Jumat (3/9) lalu, menyusul akan berakhirnya masa penahanan Tony pada tanggal 10 September 2010 yang bertepatan dengan Hari Raya Idul Fitri. Penahanan suami Bupati Karanganyar itu diperpanjang lagi selama 30 hari, sampai 3 Oktober mendatang.

Dengan adanya perpanjangan penahanan ini, Tony yang sekarang masih mendekam di sel tahanan Lembaga Pemasyarakatan (LP) Kedungpane, Kota Semarang bakal merayakan Idul Fitri di LP Kedungpane. “Ya, secara otomotis Tony Lebaran di LP Kedungpane, sebab tak dilakukan penangguhan penahanan,” imbuhnya.

Perpanjangan penahanan ini sambung ia, dimintakan kepada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, karena tersangka merupakan titipan dari JPU, bukan lagi penyidik Kejakti. “Mudah-mudahan setelah Lebaran berkas dakwaan tersangka Tony bisa rampung, sehingga bisa disidangkan,” tandas Sukarman yang juga anggota tim JPU yang akan menyidangkan Tony.

Advertisement

Sebelumnya Kepala Kejakti Salman Maryadi menyatakan telah meminta JPU secepatnya merampungkan penyusunan surat dakwaan tersangka Tony Haryono, agar bisa segera disidangkan. “Saya telah meminta JPU segera merampungkan surat dakwaan. Sesudah Lebaran kasus Tony bisa disidangkan,” ujar dia.

Salman menambahkan telah menunjuk tim JPU yang diketahui Gatot Guno Sembodho, dengan anggota Sukarman, Suganda, David dan Lintang. Sebagaimana tersangka kasus GLA Handoko Mulyono yang sekarang sedang disidangkan PN Karanganyar, persidangan Tony juga di lakukan di PN Karanganyar.

Seperti diketahui, Tony Haryono selaku Ketua Dewan Pengawas Koperasi Serba Usaha (KSU) Sejahtera, Karanganyar telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejakti Jateng dalam kasus GLAKaranganyar pada 26 April 2010.

Advertisement

Tony dianggap bertanggungjawab atas dugaan korupsi pembangunan perumahaan bersubsidi GLA dari Kementrian Negara Perumahan Rakyat (Kemenpera) hingga merugikan keuangan negara senilai Rp 21,9 miliar. Kejakti telah merampungkan penyidikan pada 24 Agustus 2010, dan selanjutnya diserahkan kepada JPU untuk penyusunan surat dakwaan ke pengadilan.

oto

Advertisement
Kata Kunci : Tony Haryono
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif