News
Selasa, 7 September 2010 - 09:41 WIB

Kejaksaan eksekusi terpidana Sisminbakum

Redaksi Solopos.com  /  Arif Fajar Setiadi  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan akan mengeksekusi mantan bos PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu. Dia adalah terpidana korupsi pengadaan Sistem Administrasi Badan Hukum atau Sismimbakum.

“Iya, hari ini rencana eksekusi,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Yusuf, dalam pesan singkat, Selasa (7/9). Yohanes akan dieksekusi dari rumah sakit Puri Cinere Jakarta Selatan. Seperti diberitakan sebelumnya, Yohanes sempat sakit jantung dan diabetes.

Advertisement

Yohanes menjadi terpidana saat majelis kasasi Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan vonis lima tahun kepada rekanan pengadaan Sisminbakum sejak 2001. Selain itu, Yohanes pun diwajibkan membayar uang denda dan uang pengganti.

Meski Yohanes berencana mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis kasasi ini, Kejaksaan tetap melaksanakan eksekusi karena PK tidak menghalangi eksekusi.

vivanews/rif

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif