Soloraya
Selasa, 7 September 2010 - 19:43 WIB

Kecelakaan maut, sopir bus jadi tersangka

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Sukoharjo (Espos)–Aparat kepolisan Sukoharjo telah menetapkan tersangka atas kecelakaan maut yang menewaskan empat korban di Karangmojo, Weru, Senin (6/9) lalu.

Pengemudi bus saat kecelakaan yang belakangan diketahui sebagai kondektur bus, yakni Handoko, 24, warga Tlatar, Bulu, Sukoharjo, ditetapkan sebagai tersangka. Informasi itu dilontarkan oleh Kapolres Sukoharjo, AKBP Suharyono saat ditemui wartawan di kantornya, Selasa (7/9).

Advertisement

Suharyono mengatakan pihaknya memandang tindakan tersangka mencukupi salah satu penyebab kecelakaan, yakni human error. “Sopir melaju dengan kecepatan tinggi di jalan lurus. Tapi dia tidak mengerem kelajuan padahal ada waktu untuk itu,” bebernya.

Kondisi jalan yang mulai menikung dan mendekati turunan, lanjutnya, seharusnya dijadikan tersangka sebagai pertimbangan untuk mengurangi kecepatan. Selain itu dia menyebut ada dua faktor lain yang menyebabkan peristiwa itu, yakni kondisi jalan dan cuaca.

Dia menjelaskan kapasitas sopir asli bus, Ngadimin, 40, warga Jumnas, Temanggung, dalam kasus itu, masih sebagai saksi. Dia menjelaskan Ngadimin memiliki keyakinan bahwa Handoko dapat menggantikannya mengemudikan bus. “Namun tidak menutup kemungkinan sopir asli menjadi tersangka bahkan PO-nya (Perusahaan Oto busnya-red) kena,” katanya. Suharyono menjelaskan kemungkinan itu tergantung terhadap keterangan tersangka.

Advertisement

Sementara itu Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Y Iwan K, mengatakan, pihaknya telah mengamankan Handoko. Namun, Iwan tidak menjawab pertanyaan wartawan mengenai kejelasan tempat yang digunakan menahan Handoko. “Ya ada lah, yang penting sudah ditahan,” jawabnya singkat.

m85

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Kecelakaan Maut
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif