Soloraya
Senin, 6 September 2010 - 22:25 WIB

Raperda kependudukan disetujui, camat tak bisa tanda tangan KTP

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Espos)–Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga Solo mulai tahun depan tidak akan lagi ditandatangani oleh camat melainkan langsung oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil).

Tidak adanya tanda tangan camat dalam KTP disebabkan kewenangan pejabat wilayah tersebut telah dihapus sesuai dengan isi rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan (Adminduk) yang telah disetujui dewan dalam rapat paripurna, Senin (6/9).

Advertisement

Berdasarkan hasil rapat paripurna, sebanyak enam fraksi telah memberikan persetujuannya. Anggota Komisi I, Asih Sunjoto Putro menerangkan, Raperda tentang Adminduk memang sudah disetujui. Langkah selanjutnya tinggal mencatatkan Raperda tersebut dalam Lembaran Daerah untuk kemudian dibuatkan petunjuk teknis pelaksanaan dalam bentuk Peraturan Walikota (Perwali).

“Sesuai hasil rapat paripurna, Raperda Adminduk sekarang ini sudah mendapat persetujuan dewan. Kami perkirakan mulai tahun depan Raperda ini sudah bisa dilaksanakan,” jelasnya ketika dijumpai wartawan usai rapat.

Apabila Raperda Adminduk sudah dilaksanakan, Asih menuturkan, pihaknya optimis data kependudukan di Kota Solo akan lebih valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Hal itu disebabkan pencatatan kependudukan nantinya dikoordinasikan secara satu pintu yakni melalui Dispendukcapil langsung.

Advertisement

Mengenai koordinasi dan pengelolaan data kependudukan dalam satu atap, Asih mencontohkan proses pembuatan KTP. “Sebelum ini untuk KTP kan hanya ditandatangani oleh camat yang bertugas di masing-masing wilayah. Sebaliknya nanti kalau Raperda sudah dijalankan, camat tak bisa lagi mengesahkan KTP karena yang menandatangani kartu itu kepala Dispendukcapil secara langsung,” jelasnya.

Dicabutnya kewenangan camat, menurut Asih, ke depannya bakal banyak membawa dampak positif. Pasalnya, ada sentralisasi pencatatan kependudukan. Disinggung mengenai kemungkinan perubahan proses mengurus KTP, Asih menjawab tidak ada. Menurut dia, proses mengurus KTP berdasarkan Raperda baru sama halnya dengan proses mengurus KTP sekarang ini.

Di kesempatan sama, Ketua DPRD, YF Sukasno mengaku optimis mengenai validasi data kependudukan setelah Raperda disahkan. “Kami yakin data penduduk nantinya valid dan bisa dipertanggungjawabkan. Jadi nanti bisa dilihat berapa sebenarnya jumlah warga Kota Solo secara pasti kemudian berapa juga yang boro,” tandasnya.

Advertisement

aps

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif