News
Senin, 6 September 2010 - 12:14 WIB

Menkeu cabut izin tiga broker asuransi

Redaksi Solopos.com  /  Tutut Indrawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Menteri Keuangan, Agus Martowardojo mencabut izin tiga perusahaan pialang asuransi. Pencabutan izin ini dilakukan melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) yang dikeluarkan 13 Agustus 2010.

Demikian disampaikan oleh Sekretaris Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam LK) Ngalim Sawega dalam pengumuman yang dikutip, Senin (6/9).

Advertisement

Ketiga perusahaan pialang asuransi tersebut adalah:

1. PT Marga Insurance Broker, yang dicabut izinnya melalui KMK No. Kep-452/KM.10/2010 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2010
2. PT CIB Indonesia Insurance Broker, yang dicabut izinnya melalui KMK No. Kep-453/KM.10/2010 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2010
3. PT Serpihan Pialang Asuransi, yang dicabut izinnya melalui KMK No. Kep-454/KM.10/2010 yang dikeluarkan tanggal 13 Agustus 2010

“Dengan dicabutnya izin usaha tersebut, maka tiga perusahaan tersebut dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pialang asuransi dan diwajibkan untuk menurunkan papan nama, baik di kantor pusat maupun di kantor lainnya selain kantor pusat serta diwajibkan menyelesaikan seluruh utang dan kewajiban,” ujarnya.

Advertisement

dtc/tiw

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : Menkeu
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif