News
Sabtu, 4 September 2010 - 22:18 WIB

Aspek yuridis dasari evaluasi Pilgub langsung

Redaksi Solopos.com  /  Nadhiroh  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarang--Pengamat politik Universitas Diponegoro Semarang, M. Yulianto, mengatakan, keberadaan gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah menjadi salah satu aspek yuridis yang mendasari peninjauan ulang pemilihan langsung kepala daerah itu oleh rakyat.

“Sebagai wakil pemerintah pusat, gubernur bertugas melakukan koordinasi terhadap penyelenggaraan urusan pemerintah di tingkat provinsi dan kabupaten atau kota,” kata Yulianto saat diskusi “Mengembalikan Pemilihan Gubernur Ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”, di Semarang, Sabtu.

Advertisement

Tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah pusat, kata dia, jelas diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.

Menurut dia, peninjauan ulang mekanisme pemilihan langsung gubernur didukung dengan kondisi masyarakat yang kurang antusias dalam menggunakan hak pilihnya karena faktor kedekatan yang rendah.

Advertisement

Menurut dia, peninjauan ulang mekanisme pemilihan langsung gubernur didukung dengan kondisi masyarakat yang kurang antusias dalam menggunakan hak pilihnya karena faktor kedekatan yang rendah.

Selain itu, katanya, posisi gubernur yang ternyata tidak memberikan perubahan signifikan terhadap masyarakat di daerah menyebabkan respons terhadap pemilihan langsung cukup rendah.

Ia mengemukakan, sejumlah alternatif pelaksanaan pemilihan gubernur melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dengan memperhatikan berbagai aspek yuridis yang mendasari tugas dan wewenang gubernur.

Advertisement

“Presiden mengajukan calon gubernur untuk dipilih DPRD dan selanjutnya dilantik oleh presiden,” katanya dalam diskusi yang diselenggarakan Kelompok Diskusi Wartawan Jawa Tengah tersebut.

Dengan beberapa alternatif tersebut, kata dia, keberadaan legislatif provinsi tetap dapat berfungsi otonom dan mengontrol berbagai tugas gubernur sebagai wakil pemerintah pusat.

Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Zuber Safawi, mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah itu dijelaskan bahwa pemilihan langsung dilakukan terhadap gubernur dan bupati atau wali kota.

Advertisement

“Dalam undang-undang tersebut, tidak disebutkan secara eksplisit pemilihan terhadap wakil gubernur atau wakil bupati atau wali kota,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera tersebut.

Dikemukakan dia, peluang tersebut dapat dimanfaatkan, misalnya pemilihan langsung dapat tetap dilakukan untuk posisi gubernur, sedangkan posisi wakilnya ditentukan oleh pemerintah pusat.

Namun, kata dia, mekanisme pemilihan gubernur secara langsung atau pun melalui DPRD, semuanya sangat tergantung pada kesadaran politik rakyat.

ant/nad

Advertisement

Advertisement
Kata Kunci : Aspek Yuridis Pilgub
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif