Jumat, 3 September 2010 - 13:12 WIB

Komisi III minta KPK proses pemberi suap kasus Miranda

Redaksi Solopos.com  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta – Komisi III DPR mengapresiasi langkah KPK menetapkan 26 (mantan) anggota DPR sebagai tersangka kasus dugaan suap pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia. Komisi meminta KPK mulai memproses pemberi suap dalam pemilihan yang dimenangkan oleh Miranda Goeltom itu.

“Kami mengapresiasi kinerja KPK serius dalam memberantas korupsi tanpa intervensi politik,” ujar Ketua Komisi III DPR Benny K Harman, kepada wartawan di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (4/9).

Advertisement

Benny menilai KPK sudah menunjukkan independensinya. Namun KPK juga harus memperoses perjalanan suap, tidak hanya penerimanya saja.

“KPK harus memastikan memproses penyuap secara hukum. Karena penyuapan selalu melibatkan penyuapnya,” tegas Ketua Bidang Hukum DPP Partai Demokrat ini.

KPK juga diminta memproses hukum perantara kasus penyuapan tersebut. “Brokernya juga dipanggil sebagai saksi,” imbau Benny.

Advertisement


dtc/tya

Advertisement
Advertisement
Kata Kunci : KPK Miranda
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif