Wonogiri (Espos)–Tony Pasetyo, 19, divonis empat tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider tiga bulan kurungan. Warga Tempursari RT 1/RW I, Desa Tempursari, Kecamatan Sidoharjo, Wonogiri oleh majelis hakim dinyatakan terbukti mengintimi anak dibawah umur, Kantil (nama samaran), siswi SLTP.
Putusan dibacakan hakim ketua Erly didampingi hakim anggota Siti Insirah dan Nyoman Suharto. Atas putusan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Demikian juga sikap jaksa Titiek.
Vonis hakim itu lebih ringan tiga tahun dibanding tuntutan jaksa dalam persidangan sebelumnya, yakni tujuh tahun penjara dan denda Rp 60 juta subsider empat bulan kurungan. Seusai mendengar vonis hakim, Tony terlihat berlinang air mata.
Majelis hakim dalam pertimbangan menyatakan, perbuatan terdakwa merusak masa depan korban, bertentangan dengan moral agama dan lingkungan. Juga, jelasnya, sikap terdakwa tidak mau datang ke rumah orangtua korban menunjukkan kalau terdakwa tidak tanggung jawab.
“Pertimbangan meringankan, perbuatan terhadap korban tidak hanya dilakukan diri terdakwa saja, terdakwa mau menikahi korban dan masih berusia muda.”
Dalam persidangan terungkap, terdakwa terbukti melangar dakwaan pertama pasal 81 ayat 2 UU No 23/2002 tentang perlindungan anak dan dakwaan kedua pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan perbuatan terdakwa dilakukan lebih dari sekali. Perbuatan mengintimi anak dibawah umur dilakukan sejak 19 September 2009 hingga 18 Februari 2010.
tus